Jakarta, Aktual.com – Mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR RI dari Fraksi Partai Golkar Eni Maulani Saragih, membantah uang suap terkait proyek PLTU Riau-1 untuk membantu biaya kampanye suaminya, yaitu Muhammad Al Khadziq.

Untuk diketahui, Muhammad Al Khadziq dan pasangannya Ibnu Heri Wibowo merupakan Bupati dan Wakil Bupati Temanggung terpilih hasil Pilkada 2018.

“Insya Allah tidak ada ya,” kata Eni usai diperiksa di gedung KPK, Jakarta, Rabu (3/10).

KPK memeriksa Eni sebagai saksi untuk tersangka Idrus Marham dalam penyidikan kasus suap proyek pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Riau-1.

“Hari ini masih sebagai saksi Pak Idrus, masih pendalaman saja,” ucap Eni.

Untuk diketahui dalam proses pemeriksaannya itu, Eni juga menyerahkan bukti setoran ke rekening KPK senilai Rp500 juta terkait pengembalian uang dalam kasus suap proyek PLTU Riau-1.

“Penyitaan barang bukti dari pengembalian yang saya setor pada Jumat lalu Rp500 juta. Saya janji juga dalam minggu ini saya akan kembalikan lagi,” kata Eni.

Untuk diketahui, sebelumnya Eni juga telah mengembalikan uang Rp500 juta kepada penyidik KPK. Selain itu, pengurus Partai Golkar juga telah mengembalikan sekitar Rp700 juta terkait kasus PLTU Riau-1 tersebut yang diduga dipakai untuk kegiatan partai berlambang beringin itu.

Dalam kasus itu, Idrus diduga menerima janji untuk mendapat bagian yang sama besar dari Eni sebesar 1,5 juta dolar AS yang dijanjikan Johannes Budisutrisno Kotjo bila PPA (purchase power agreement) proyek PLTU Riau-1 berhasil dilaksanakan Johannes dan kawan-kawan.

Idrus diduga bersama-sama dengan Eni yang diduga telah menerima hadiah atau janji dari Johannes, pemegang saham Blakgold Natural Resources Limited terkait kesepakatan kontrak kerja sama pembangunan PLTU Riau I.

Idrus diduga mengetahui dan memiliki andil terkait penerimaan uang dari Eni dari Johanes, yaitu pada November-Desember 2017 Eni menerima Rp4 miliar sedangkan pada Maret dan Juni 2018 Eni menerima Rp2,25 miliar.

 

Ant.

Artikel ini ditulis oleh: