Arsip - Presiden Amerika Serikat Donald Trump. /ANTARA/Anadolu/py
Arsip - Presiden Amerika Serikat Donald Trump. /ANTARA/Anadolu/py

Jakarta, aktual.com – Dalam beberapa hari terakhir, perbincangan mengenai Epstein Files ramai diperbincangkan di platform X dan berbagai media sosial lain, termasuk di Indonesia. Isu ini mencuat seiring rilis jutaan halaman dokumen oleh Departemen Kehakiman Amerika Serikat (DOJ) terkait kasus kejahatan seksual dan perdagangan manusia yang menjerat mendiang Jeffrey Epstein beserta jaringan sosialnya.

Publik pun bertanya-tanya apakah terdapat nama tokoh Indonesia dalam dokumen tersebut dan dalam konteks apa penyebutan itu terjadi. Hingga kini, belum ada laporan resmi dari DOJ maupun media internasional kredibel yang mengonfirmasi keterlibatan atau penyebutan figur Indonesia dalam Epstein Files yang telah dirilis ke publik.

Sebagian narasi yang beredar di media sosial dan forum daring justru bersumber dari spekulasi warganet tanpa rujukan dokumen atau dasar hukum yang jelas. Karena itu, penting membedakan antara klaim di media sosial dan hasil verifikasi atas dokumen resmi pemerintah AS.

Epstein Files sendiri merupakan kumpulan jutaan halaman dokumen, termasuk email, foto, video, catatan penerbangan, dan laporan pihak ketiga yang dirilis bertahap berdasarkan mandat hukum Epstein Files Transparency Act. Arsip ini berasal dari penyelidikan terhadap Epstein, yang dikenal sebagai kriminal seksual dengan jejaring elit global dan telah divonis di AS atas kejahatan seksual terhadap anak.

Dalam rilis dokumen tersebut, memang tercantum sejumlah nama publik dari berbagai negara. Namun para ahli hukum menekankan bahwa penyebutan nama dalam dokumen investigasi tidak serta-merta berarti individu tersebut bersalah atau menjadi terdakwa. Prinsip praduga tak bersalah tetap berlaku.

Sejumlah media internasional melaporkan beberapa tokoh global yang namanya muncul dalam dokumen, antara lain mantan Presiden AS Donald Trump, pendiri Microsoft Bill Gates, CEO teknologi Elon Musk, pendiri Virgin Group Richard Branson, hingga bangsawan Inggris Prince Andrew. Nama-nama tersebut muncul dalam berbagai konteks, mulai dari catatan penerbangan, korespondensi, hingga interaksi sosial, tanpa otomatis menunjukkan keterlibatan pidana.

Selain itu, arsip lama dan rilis parsial sebelumnya juga mencantumkan nama-nama lain seperti mantan Presiden AS Bill Clinton, pengacara Alan Dershowitz, hingga figur publik dari dunia hiburan dan politik global. Seluruh penyebutan tersebut berada dalam konteks dokumen hukum yang beragam dan belum tentu menunjukkan peran kriminal.

Hingga laporan ini disusun, tidak ada pemberitaan resmi dari media besar atau konfirmasi pemerintah AS yang menyatakan adanya tokoh Indonesia dalam Epstein Files. Klaim yang beredar di X atau forum daring mengenai keterkaitan figur Indonesia masih bersifat spekulatif dan tidak didukung bukti dokumen sah.

Sejumlah unggahan viral bahkan mengaitkan video tertentu dengan Indonesia, seperti Bali, dan mengklaim berasal dari Epstein Files. Namun para analis hukum dan laporan media independen menyebut belum ada konfirmasi sumber resmi, waktu, maupun konteks video tersebut sebagai bagian dari dokumen DOJ yang autentik.

Para pakar menegaskan, banyak nama dapat muncul dalam dokumen investigasi karena alasan non-kriminal, seperti tercatat dalam buku tamu, kontak sosial, atau disebut dalam percakapan pihak lain. Menyimpulkan keterlibatan pidana hanya dari penyebutan nama tanpa bukti lanjutan berpotensi menimbulkan fitnah dan salah tafsir.

Sejauh ini, berdasarkan rilis sekitar tiga juta halaman Epstein Files dan laporan media internasional, belum ditemukan tokoh Indonesia yang tercantum secara terverifikasi dalam dokumen resmi tersebut. Karena itu, publik diimbau untuk membedakan antara klaim media sosial dan informasi yang telah diverifikasi, serta tetap menjunjung prinsip praduga tak bersalah.

Artikel ini ditulis oleh:

Rizky Zulkarnain