Jakarta, Aktual.co — Ketua DPP versi Munas Jakarta, Lauren Siburian meminta kepada majelis mahkamah partai Golkar (MPG) untuk mengesampingkan semua jawaban yang disampaikan oleh pihak termohon, yakni Aburizal Bakrie (Ical).
Ia berpandangan, apa yang disampaikan pihak Munas Bali mempunyai sikap yang ambivalent dengan kenyataannya.
“Pertama-tama kami ingin menyampaikan bahwa termohon punya sikap yang equivalent, dimana termohon akan mengajukan kasasi atas proses hukum perselisihan ini, tetapi disisi lain mereka hadir dalam sidang (MPG) ini,” kata Lauren menanggapi jawaban pihak Termohon, di Ruang Sidang MPG, Kantor DPP Golkar, Rabu (25/2).
Ia pun menjelaskan, meski pihaknya melayangkan pengajuan permohonan kepada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, namun dalam amar putusannya mengembalikan perselisihan kepengurusan kepada internal partai.
“Pihak Aburizal Bakrie yang memang dalam amarnya tidak disebutkan kepada mahkamah partai, tetapi orang yang mengerti hukum maka pertimbangan kita lihat dalam putusan Jakarta Pusat halaman 43, dimana majelis hakim tidak menemukan bukti mahkamah partai telah menangani permasalahan ini, dan di halaman 44 itu hakim berpendapat bahwa perselisihan ini dikembalikan kepada mahkamah partai,” bebernya.
“Sehingga kami tidak mengajkukan kasasi, karena kami menyerahkan seluruhnya kepada MP yang berwenang. Dan kami mohon MP menyampingkan apa yang disampaikan pada persidangan ini,” tandasnya.
Artikel ini ditulis oleh:
Novrizal Sikumbang

















