Jakarta, Aktual.com – Wakil Ketua Komisi Hukum dan Perundang-Undangan Majelis Ulama Indonesia (MUI), Ikhsan Abdullah, mengatakan adanya upaya menggeser isu mengenai saksi-saksi yang dihadirkan jaksa penuntut umum (JPU) di Pengadilan Negeri Jakarta Utara.
Upaya ini tengah dilakukan pihak terdakwa kasus dugaan penistaan agama, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok). Dan, hal inilah yang akan dilakukan pihak Ahok dalam sidang lanjutan kasus penistaan agama yang digelar di Gedung Kementerian Pertanian (Kementan), Ragunan, Jakarta Selatan, Selasa (10/1).
“Mereka mengatakan ada saksi, ada saksi fakta, ada saksi ahli. Padahal menurut Pasal 1 angka 28 dan 26 KUHAP, yang dimaksud saksi itu hanya dua, saksi saja dan saksi ahli, tidak ada saksi fakta,” terang Ikhsan kepada Aktual, Selasa (10/1).
Diungkapkan, saksi merujuk KUHAP adalah mereka yang melihat, mendengar dan menyaksikan peristiwa atau kejadian. Dan, dalam era digital seperti sekarang ini saksi bisa melihat, mendengar dan mengetahui sebuah peristiwa dari dokumen yang diunggah pelaku di internet.
Dalam perkara Ahok dimaksud, saksi merujuk video youtube resmi yang diunggah Pemerintah Propinsi DKI Jakarta. Dicontohkan bagaimana penyebar fitnah dan pelanggaran hukum lainnya bisa dijerat hukum dari dunia maya.
“Dalam kasus Ahok kan sangat jelas, ada video yang diunggah ke Youtube sebagai dokumen resmi Pemprop DKI, sengaja dipublikasikan untuk memberikan informasi kepada masyarakat. Itu materinya sama dengan yang rekaman dishare Buni Yani,” urai Ikhsan.
Sejauh ini, lanjut dia, dokumen video baik panjang maupun pendek berasal dari satu video. Yakni dokumen video yang diunggah Pemprop DKI. Terdakwa Ahok juga tidak pernah membantah mengenai video yang dishare Buni Yani.
“Ahok kan tidak pernah membantah apa yang dishare Buni Yani misalnya itu bukan gambarnya, bukan pernyataannya, berarti kan mengiyakan karena memang itu satu dokumen,” kata Ikhsan.
Ditambahkan, Ahok juga sudah melayangkan permohonan maaf setelah kasus dugaan penistaan agama mencuat. Dengana adanya permohonan maaf, secara tidak langsung Ahok telah menyesali perbuatannya. Yakni perbuatan penistaan agama sebagaimana diputuskan MUI, bahwa Ahok menistakan Alqur’an dan menghina ulama.
“Ini sudah cukup, saksinya lebih dari empat yang diajukan saksi pelapor dan MUI. Bukti ada berupa rekaman, tidak dibantah terdakwa, saksinya jelas, yang mengunduh maupun yang menyaksikan video melalui Youtube, ditambah keterangan ahli MUI dan para pelapor,” katanya.
“Semua saksi kredibel dari segi keahliannya, baik Alquran dan Hadist, ahli fiqh hingga hukum pidana,” demikian Ikhsan.
Artikel ini ditulis oleh: