Jakarta, Aktual.com — Pelaksana tugas Gubernur Sumatera Utara Tengku Erry Nuradi mengakui adanya penyelewengan sejumlah dana, yang digelontorkan ke sejumlah Satuan Kerja Perangkat Daerah.
Penyelewengan itu dia ketahui berdasarkan hasil audit dari Badan Pemeriksa keuangan pada tahun 2013. Dimana saat itu, Gatot Pujo Nugroho secara resmi menjabat sebagai Gubernur Sumut.
Demikian hal itu mengemuka saat Erry dihadirkan sebagai saksi dalam sidang untuk terdakwa Gatot Pujo Nugroho, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (3/2).
“Jadi audit BPK cukup banyak, saya tak hafal. Salah satunya tentu ada temuan-temuan penyimpangan dari dana Bantuan Operasional Sekolah. Lalu tidak diberikannya dana bagi hasil, lalu ada beberapa temuan dana Bantuan Sosial,” ujar Erry di depan majelis hakim.
Atas temuan itu, Erry pun mengaku sudah memberikan teguran secara resmi kepada SKPD. Teguran itu diberikan agar SKPD yang bersangkutan mengerjakan rekomendasi dari BPK.
“Tindakan yang kami lakukan dengan memberikan teguran secara tertulis, agar SKPD menindaklanjuti,” kata dia.
Diketahui, sengkarut SKPD di Sumut memang mendapat sorotan sejak beberapa tahun silam. Hal itu pun terbukti dengan masuknya penegak hukum untuk mengusut penyelewengan itu.
Menurut Erry, untuk dugaan penyelewengan dana BOS ditangani oleh Polda setempat. Sedangkan dana Bansos diketahui, diambil pihak Kejaksaan. “Setahu saya dana BOS pernah disidik pihak Polda Sumut. Ada temuan lain seperti dana Bansos dan beberapa lainnya ditindak di Kejaksaan,” kata Erry.
Artikel ini ditulis oleh:
Wisnu