Era KKSK Dorodjatun, sisa ttang Sjamsul Nursalim Rp3,7 Triliun dihapuskan. (ilustrasi/aktual.com)

Jakarta, Aktual.com – Sidang praperadilan kasus pemberian Surat Keterangan Lunas yang diajukan mantan Kepala BPPN Syafruddin A Tumenggung digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (31/8) kemarin.

Pihak jaksa telah menghadirkan saksi fakta dari pihak KPK selaku termohon. Saksi fakta yang diajukan adalah, Kwik Kian Gie yang tak lain adalah mantan Menteri Koordinator bidang Perekonomian era Presiden Abdurahman Wahid pada tahun 1999-2000.

Dalam keterangannya di depan hadapan hakim, Kwik membeberkan fakta-fakta mengejutkan. Tetapi, fakta itu justru malah meringankan Syafruddin A Tumenggung yang saat ini telah menyandang status tersangka.

Kwik mengatakan, essensi release dan discharge atau surat keterangan lunas kepada Sjamsul Nursalim yang dikeluarkan oleh Faried Harjanto, yang merupakan wakil kepala BPPN tahun 1999 essensinya sama, dengan surat keterangan lunas yang dikeluarkan oleh Syafruddin A Tumenggung.

“Essensinya sama, meski kalimat dalam Surat Keterangan Lunasnya berbeda,” kata Kwik.

Artikel ini ditulis oleh:

Wisnu