Berdasarkan perjanjian MSAA yang sudah disepakati antara Sjamsul Nursalim, selaku pemegang saham pengendali Bank BDNI, Sjamsul dianggap sudah menyerahkan asset asset yang dimilikinya kepada BPPN. Release dan discharge berisi keterangan yang menyebutkan bahwa obligor tersebut sudah menyelesaikan kewajibannya.
Namun, dalam release dan discharge tersebut juga dikatakan apabila dikemudian hari di dalam surat tersebut ditemukan masalah, maka bisa ditinjau kembali release d discharge dikeluarkan pada tahun 1999.
Selaku ketua Komite Kebijakan Sektor Keuangan, pihaknya memang tidak pernah mengusulkan SKL kepada Sjamsul Nursalim. Kwik memerintahkan agar Sjamsul Nursalim untuk membayar utang sebesar Rp4,8 triliun kepada negara. Dan itu tertuang dalam surat keterangan pada saat Kwik menjabat menjadi ketua KKSK dan Menteri Perekonomian.
Namun demikian surat keputusan yang dia buat, ternyata dirubah oleh penggantinya yakni Rizal Ramli yang mengatakan utang Sjamsul Nursalim ditagihan ke PT Dipasena bukan pemegang sahamnya.
Nah, surat keputusan KKSK tersebut dirubah lagi pada eranya Dorodjatun Kuntjoro-Jakti, selaku menteri perekonomian, yang mengatakan tagihan utang sebesar Rp1,1 triliun ditagihkan kepada petani tambak. Sedangkan sisanya Rp3,7 triliun dihapuskan.
Artikel ini ditulis oleh:
Wisnu