Menurut Kwik, wajar jika kepala BPPN mengikuti perintah Ketua KKSK pada eranya Dorodjatun Kuntjoro-Jakti. Karena SK KKSK yang berlaku adalah SK yang dikeluarkan oleh KKSK Dorodjatun Kuntjoro-Jakti.

Dan menurut Kwik, ketika BPPN dibubarkan seluruh tagihan yang masih ada dialihkan kepada Kementerian Keuangan. “Setahu saya tagihan-tagihan BPPN dialihkan kepada kementerian keuangan.”

Termasuk tagihan kepada petani tambak dan Dipasena diserahkan hak tagihnya kepada Kementerian Keuangan.

Keberadaan hak tagih yang berpindah dari BPPN kepada Kementerian Keuangan senada dengan keterangan saksi ahli yang diajukan pemohon Andi Wahyu Wibisana, yang mengklaim tidak ada kerugian negara.

Artikel ini ditulis oleh:

Wisnu