Jakarta, aktual.com – Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir berencana untuk melaporkan dua Dana Pensiun (Dapen) yang dikelola oleh korporasi negara tersebut ke Kejaksaan Agung pada pekan ini.

“Dapen rencana saya lagi akan minta waktu untuk Pak Jaksa Agung, ada dua pelaporan lagi kasus korupsi di Dapen, dan mudah-mudahan minggu ini kita akan laporkan,” ujar Erick usai acara BUMN Next-Gen di Jakarta, Selasa (13/2).

Erick mengatakan sebelumnya ia berencana untuk menemui Jaksa Agung pada bulan Desember tahun 2023 lalu, namun hal itu mesti ditunda dikarenakan hasil audit dari Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) baru ia dapatkan.

“Ini saya waktu itu janji kemarin, cuman auditnya baru keluar,” katanya.

Lebih lanjut dirinya menyampaikan bahwa ia sengaja menunggu hasil audit dari BPKP karena enggan memberikan tuduhan kepada pelaku tanpa bukti yang cukup kuat.

“Daripada kita menuduh-nuduh sekarang ada dua yang kita akan laporkan,” ujarnya.

Sebelumnya pada Selasa (19/12/2023), Erick menyampaikan Kementerian BUMN berupaya memperbaiki pengelolaan Dapen melalui pooling fund atau dana gabungan di bawah Indonesia Financial Group (IFG) yang mengelola asuransi, penjaminan dan investasi.

Erick menyampaikan Dapen yang bermasalah membutuhkan tambahan modal sebesar Rp12 triliun. Dana tersebut didapatkan dari BUMN yang menangani Dapen bermasalah.

Menurut Erick, penambahan modal ini bisa memakan waktu 2 hingga 3 tahun. Sebab hal ini dipengaruhi oleh masalah keuangan yang harus diselesaikan.

“Tergantung dari BUMN, kalau BUMN-nya misalnya ada problem cash flow total, itu masalah lain yang harus diselesaikan. Jadi enggak semudah itu, makanya ini kembali kalau masih mau punya pensiunan-pensiunan, mestinya ada konsolidasi,” ujar Erick.

Diketahui, pada Oktober 2023, Kementerian BUMN bersama BPKP melaporkan empat Dapen BUMN ke Kejaksaan Agung.

Adapun keempat perusahaan plat merah tersebut adalah Dapen Inhutani, PT Perkebunan Nusantara (PTPN), PT Angkasa Pura I dan PT Rajawali Nusantara Indonesia (RNI) atau ID Food.

Artikel ini ditulis oleh:

Rizky Zulkarnain