Jakarta, Aktual.com – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menyatakan setelah diverifikasi ada 110 warga yang berhak menerima subsidi listrik dari 349 warga yang mengadu terkait pencabutan subsidi listrik 900 volt-ampere (VA).
“Dari 349 (pengaduan), yang sudah dicek 110 dan itu memang berhak menerima, sisanya sedang dicek. 110 itu sudah langsung ditangani oleh PLN,” kata Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM Jarman di Kantor Ditjen Ketenagalistrikan Jakarta, Jumat (10/2).
Berdasarkan data terakhir dari posko pengaduan, ada 349 pengaduan dari masyarakat yang menyatakan masuk dalam kategori tidak mampu namun terkena pencabutan listrik.
Jarman menjelaskan pencabutan listrik subsidi pada warga tidak mampu terjadi karena ketidakcocokan data antara data pelanggan PLN dan Tim Nasional Percepatan Penanggulangan Kemiskinan (TNP2K) Kementerian Sosial.
Menurut dia, sebagian besar masyarakat menempati rumah kontrakan sehingga yang tercatat sebagai pelanggan PLN adalah pemilik rumah. Di sisi lain, warga miskin tersebut terdaftar dalam data TNP2K dan dinilai berhak menerima subsidi listrik.
“Nanti kami akan cocokkan supaya yang kontrak bisa mendapatkan subsidi. Kalau dia pindah kontrak, harus lapor lagi. Kalau tidak nanti yang dapat subsidi yang tinggal di situ,” ungkap Jarman.
Beberapa waktu lalu, Jarman juga menjelaskan untuk mengetahui apakah masyarakat terkena dampak dari pencabutan subsidi listrik, akan diketahui ketika membeli voucher listrik, jika harganya naik berarti warga tersebut termasuk golongan mampu, namun jika tidak sesuai bisa melaporkan melalui aplikasi.
Tahapan pencabutan subsidi listrik dilakukan secra bertahap, per dua bulan dengan periode Januari-Februari, Maret-April dan Mei hingga Desember 2017 dan pada Juli 2017 akan ada pengaturan tarif “adjustment”.
Tiga tahapan tersebut dibagi masing-masing sebesar 32 persen, di mana pada Desember per kwh sebesar Rp562 menjadi Rp774 periode Januari-Februari, Rp1023 periode Maret-April dan Rp1352 periode Mei-Desember 2017.
Tarif sebesar Rp1352 per Kwh ini merupakan tarif keekonomian, di mana tarif ini sudah sama dengan harga bagi pelanggan nonsubsidi lainnya yang berdaya 1300 VA ke atas.
ANT
Artikel ini ditulis oleh:
Antara
Arbie Marwan