Jakarta, Aktual.com – Energi Panas Bumi (geothermal) diketahui terletak pada dataran tinggi yang umumnya di Indonesia merupakan daerah pegunungan yang berstatus lahan konservasi, karenanya Direktur Panas Bumi Kementerian ESDM, Yunus Syaifulhak mengakui pengembangan energi geothermal selama ini banyak menemui hambatan atas lahan konservasi yang dilindungi secara hukum.
Namun upaya pemerintah dalam rangka mempercepat pengembangan energi ini, telah membuka ruang hukum yang memungkinkan para pemain atau pengembang panas bumi bisa melakukan pemanfaatan hutan di kawasan tersebut.
“Memang kalau status hutan lindung, boleh dari dulu. Tapi yang tidak boleh adalah hutan konservasi, namun sekarang dengan UU No 21 tahun 2014 dan PP No 103 tahun 2016 serta Permen Lingkungan Hidup dan Kehutanan No 46 tahun 2016 sekarang sudah boleh,” kata Yunus di Hotel Alia Cikini, Menteng Jakarta, Rabu (31/8).
Kendati demikian, dia ‘menggariskan’ bahwa dari 5 jenis hutan konservasi yang ada, tidak semua hutan tersebut bisa dibuka untuk geothermal. Hutan konservasi yang benar-benar dilarang oleh pemerintah yaitu hutan wisata alam dan hutan taman margasatwa.
Adapun hutan konservasi yang diperbolehkan untuk pengembangan geothermal yakni jenis hutan raya, hutan taman nasional dan suaka alam.
“Tapi hutan konservasi itu ada 5 macamnya, ada hutan margasatwa, suaka alam, taman nasional, taman hutan raya, sama taman wisata alam. Yang benar-benar tidak boleh hutan wisata alam dan hutan taman margasatwa, sedangkan sisanya boleh tapi harus memakai izin jasa lingkungan di Kementerian Kehutanan,” pungkasnya.
(Dadang Sah)
Artikel ini ditulis oleh:
Dadangsah Dapunta
Arbie Marwan