Jakarta, Aktual.com — Pihak kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) membenarkan jika mantan Dirjen Mineral dan Batubara (Minerba) Simon F Sembiring telah dilaporkan ke kepolisian daerah Metropolitan Jakarta Raya.

Kepala Pusat Komunikasi Publik Kementerian ESDM yang juga Jubir Menteri ESDM, Sujatmiko saat dikonfirmasi oleh Aktual.com menyebut, kuasa hukum dari Kementerian ESDM memang telah mengambil langkah hukum dengan membawa masalah yang terjadi antara Kementerian ESDM dengan Simon F Sembiring karena sampai saat ini yang bersangkutan tidak mengindahkan surat somasi yang telah dikirimkan sebelumnya.

“Meluruskan, hal ini kaitannya antara Kementerian ESDM dengan Simon Sembiring. Kuasa Hukum KESDM sudah mengirimkan dua kali surat somasi, dan beberapa waktu yang lalu juga sudah melaporkan kepada Polda Metro Jaya,” katanya dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Jumat (18/3).

Seperti diberitakan sebelumnya, Kementerian ESDM melalui 6 kuasa hukumnya telah melayangkan surat pemberitahuan kepada Simon F Sembiring tertanggal 4 Maret 2016 terkait telah dilaporkannya permasalahan yang terjadi antara Menteri ESDM, Sudirman Said dengan Simon F Sembiring.

Simon F Sembiring saat dikonfirmasi menuturkan, surat pemberitahuan dengan memakai kop surat Kementerian ESDM tersebut terbit berawal dari somasi yang diterima Simon dari Kementerian ESDM.

Somasi tertanggal 19 Februari itu ditandatangani oleh Kepala Biro Hukum Kementerian ESDM Hufron Asrofi dan ditembuskan kepada Menteri ESDM.

Isi somasi itu meminta Simon menyampaikan permohonan maaf yang dimuat dibeberapa media nasional. Pasalnya, Simon ‘dituduh’ telah melakukan pencemaran nama baik kepada Menteri ESDM, Sudirman Said atas pernyataannya di salah satu media online.

Apabila dalam waktu 7 hari dari surat ini disampaikan tidak ada tanggapan maka akan meneruskan sesuai ketentuan yang berlaku dan apabila diperlukan akan diteruskan ke aparat penegak hukum.

Namun menurut Simon, diirnya sudah memberi tanggapan terhadap somasi itu. Dia melayangkan surat jawaban pada 26 Februari. Isi surat itu mempertanyakan siapa yang merasa dirugikan dari pernyataannya di media massa. Kemudian apabila Menteri ESDM yang merasa dirugikan mohon ditunjukkan surat kuasanya.

“Kan diberi waktu 7 hari. Jadi saya jawab tanggal 26 Februari. Dalam surat itu saya juga menanyakan apakah sudah melakukan hak jawab ke media,” jelasnya.

Namun, pada 25 Februari 2016 lalu, Simon kembali menerima surat kedua dari Kementerian ESDM yang isinya antara lain menyatakan belum menerima klarifikasi dan permohonan maaf. Dia mengungkapkan somasi pertama yang diterimanya itu terlampir draft pernyataan maaf dan bermaterai.

“Saya seakan-akan ‘dipaksa’ untuk minta maaf, tidak bisa begitu,” ujarnya.

Simon kemudian melayangkan surat jawaban pada 3 Maret kemarin atas somasi kedua tersebut. Namun sehari berselang dia menerima surat Kementerian ESDM yang ditandatangani oleh 6 kuasa hukum. Surat itu berisi sikap ESDM yang menindaklanjuti ke Polda Metro Jaya. Simon menanggapi santai pelaporan tersebut.

“Tapi sampai sekarang saya belum mendapat panggilan dari Polda. Saya juga telah berkomunikasi dengan pengacara saya terkait langkah-langkah yang saya akan ambil ke depan,” pungkasnya.

Artikel ini ditulis oleh:

Eka