Ignatius Jonan

Jakarta, Aktual.com -Terbitnya Peraturan Menteri (Permen) ESDM No 28 tahun 2017 menjadi bumerang bagi pemerintah, regulasi perubahan dari Permen No 5 tahun 2017 itu disambut negatif oleh publik karena dinilai memberi jalan bagi PT Freeport untuk melakukan ekspor mineral mentah.

Menteri ESDM, Ignasius Jonan menjelaskan dirinya melakukan kebijakan itu untuk melanjutkan aktifitas produksi dengan syarat perusahaan asal Amerika Serikat itu bersungguh-sungguh membangun smelter.

“Pemegang Kontrak Karya itu kan kalau dia mau ekspor harus bangun smelter, harus pindah ke IUPK. Kalau nanti dalam 6 bulan kita cek mereka nggak bangun, ya sudah, kita kembalikan ke Kontrak Karya selama masa konsensinya. Misalnya kalau Freeport cuma 2021, ya udah kita kembalikan Kontrak Karya. Dia nggak bisa ekspor lagi kalau nggak ada pemurnian,” tuturnya di Hotel Mulia Senayan Jakarta, Selasa (11/4)

Pusat Studi Hukum Energi dan Pertambangan (Pushep) mengatakan Peraturan Menteri (Permen) ESDM No 5 tahun 2017 tentang Peningkatan Nilai Tambah Mineral Melalui Kegiatan Pengolahan dan Pemurnian Mineral di Dalam Negeri yang kemudian mengalami perubahan menjadi Permen No 28 tahun 2017 merupakan regulasi yang disusun atas dasar dedikasi pemerintah kepada PT Freeport.

Sebab Permen yang mengalami perubahan sejak 31 Maret 2017 itu, bertentangan dengan ketentuan UU No 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan dan Mineral Batubara.

“Permen ESDM 28/2017 merupakan permen yang ilegal karena diterbitkan tidak berdasar UU Minerba. Pengaturan perubahan KK menjadi IUPK dalam Permen tersebut mengada-ngada hanya untuk legitimasi eksport oleh Freeport. IUPK yang diatur dalam Permen tersebut tidak sesuai dengan IUPK yang dimaksud dalam UU Minerba yang semestinya berasal dari WPN,” tutur Direktur Pushep, Bisman Bhaktiar secara tertulis, Selasa (11/4)

Laporan: Dadangsah Dapunta

Artikel ini ditulis oleh:

Dadangsah Dapunta
Andy Abdul Hamid