Jakarta, Aktual.com — Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian ESDM mengungkapkan bahwa PT Freeport Indonesia belum juga menawarkan divestasi sahamnya kepada Pemerintah. Padahal berdasarkan PP 77 tahun 2014, PTFI seharusnya sudah melakukan penawaran (divestasi) saham sebesar 10,64 persen sejak 14 Oktober 2015.
Meski begitu, Dirjen Minerba Bambang Gatot mengatakan bahwa regulasi tersebut tidak menyebutkan adanya batas waktu penawaran. Sejauh ini pihak Kementerian ESDM pun telah melayangkan surat peringatan kepada pihak PTFI.
“Tidak ada batas waktu memang, saya sudah mengajukan surat peringatan dalam waktu dekat sudah harus menawarkan dan mereka sedang menghitung nilai wajarnya. Memang tidak ada batas waktu tapi tetap kita memperingatkan agar segera menawarkan. Kalau kontrak kan peringatan, peringatan dan default (kontrak dibatalkan-red),” ujar dia di Kantornya, Tebet, Jakarta, Rabu (18/11).
Ia menambahkan, sejauh ini pihaknya mengetahui jika PTFI masih menghitung harga saham berdasarkan asumsi mereka. Sejatinya, jika harga telah ditetapkan pihak PTFI akan menyampaikan ke Pemerintah untuk selanjutnya dilakukan penghitungan guna mendapatkan angka ‘fair value’.
“Jadi akan ketemu satu angka. Kalau sudah ketemu satu angka akan dikirim ke Menteri Keuangan untuk tetapkan siapa yang beli. Paling tidak Freeport harus tawarkan dan lakukan pembahasan. Sampai saat ini belum tawarkan. Mereka masih hitung dengan segala asumsi,” ungkap dia.
Sementara untuk skema divestasi sendiri, seperti diketahui jika PTFI masih bersikeras ingin melakukannya dengan skema Initial Public Offering (IPO) di bursa efek Indonesia. Untuk itu, Bambang menegaskan jika hal tersebut belum memiliki dasar hukum sehingga tidak mungkin untuk dilakukan.
“Jadi perlu kami jelaskan bahwa hukum positif IPO belum bisa dilakukan karena memang belum ada aturan dasar. Sepanjang itu belum ada kita lakukan proses divestasi sesuai dengan aturan perundangan yang ada,” tutupnya.
Artikel ini ditulis oleh:
Arbie Marwan