Pemandangan tempat penampungan minyak di Tanjung Sekong, Banten, Rabu (23/3). Kementerian ESDM menyatakan kemungkinan turunnya harga premium dan solar jika melihat parameter harga minyak dunia yang terus berada pada kisaran 30 dolar AS per barel dan nilai tukar rupiah yang stabil pada kisaran Rp13.000 per dolar AS. ANTARA FOTO/Rosa Panggabean/ama/16.

Jakarta, Aktual.com – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menyederhanakan peraturan dan perizinan di sektor ESDM dan mencabut 11 peraturan, menyederhanakan tujuh peraturan serta mencabut 19 perizinan dan rekomendasi di subsektor minyak dan gas bumi.

“Dari 5 Februari 2018 sampai sekarang, di subsektor migas kita sudah melakukan empat tahapan (penyederhanaan) dengan hasil diantaranya, 11 peraturan kita cabut, kita juga melakukan revisi 7 Permen ESDM. Dan kita juga mencabut sekitar 19 perizinan dan rekomendasi,” jelas Pelaksana tugas (Plt) Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Kementerian ESDM Ego Syahrial di Jakarta, Jumat (2/3).

Kementerian ESDM juga telah mengeluarkan Permen ESDM No. 6 Tahun 2018 tentang Pencabutan Peraturan Menteri ESDM, Peraturan Menteri Pertambangan dan Energi, dan Keputusan Menteri ESDM terkait Kegiatan Usaha Minyak dan Gas Bumi, menurut keterangan resmi Kementerian ESDM.

Permen tersebut disahkan untuk mencabut 11 peraturan bidan migas yang sudah tidak relevan dengan perkembangan zaman. Selain itu, tujuh permen juga akan disederhanakan menjadi enam permen yang saat ini sudah diusulkan rancangan permen ESDM-nya.

Di samping itu, dari 29 perizinan dan 14 rekomendasi subsektor migas, 19 item diantaranya dicabut yaitu 16 perizinan dan tiga rekomendasi. Empat perizinan dan empat rekomendasi tidak lagi dikeluarkan oleh Ditjen Migas. Jadi hanya tersisa sembilan Perizinan dan tujuh rekomendasi saja.

Artikel ini ditulis oleh:

Andy Abdul Hamid