Seiring pencabutan regulasi tersebut, Ego menyebutkan, kini kegiatan usaha penunjang migas tidak lagi memerlukan surat keterangan terdaftar (SKT) usaha penunjang migas. Ini terobosan besar dan sangat memangkas birokrasi.
Pengendalian terhadap usaha penunjang migas cukup dilakukan melalui surat kemampuan usaha penunjang (SKUP) dengan cakupan klasifikasi usaha yang lebih tepat dan hanya untuk usaha inti yaitu sebanyak 13 subbidang usaha saja. Sebelumnya cakupan klasifikasi usaha yang dikendalikan mencapai 139 kegiatan usaha dan mencakup kegiatan usaha yang tidak inti dan sebenarnya tidak memerlukan SKT maupun SKUP.
“Untuk kegiatan penunjang, SKT tidak ada lagi, cukup dengan SKUP,” ujar Ego Syahrial.
Contoh konkrie penyederhanaan lainnya yaitu Kementerian ESDM juga tidak lagi menerbitkan rekomendasi rencana penggunaan tenaga kerja asing (RPTKA) dan izin mempekerjakan tenaga kerja asing (IMTA). Sebagai gantinya, dibentuk tim di bawah koordinasi Kementerian Ketenagakerjaan untuk penerbitan RPTKA dan IMTA tersebut.
Artikel ini ditulis oleh:
Andy Abdul Hamid