Jakarta, Aktual.com – Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian ESDM, Bambang Gatot Ariyono membantah adanya sekitar 20 gugatan dari pemegang izin usaha pertambangan (IUP) yang dinyatakan tidak clear and clean (C&C).
Hingga saat ini pihaknya telah menerbitkan sekitar enam ribu IUP, dan sisanya lebih dari 3 ribu dinyatakan pertambangan bermasalahan dan tidak mendapat sertifikat C&C.
“Mana, nggak ada, saya nggak digugat,” kata Bambang saat ditemui di Kantor Kementerian ESDM, Selasa (3/1).
Untuk selanjutnya, dia meminta kepada pemerintah daerah agar menjalankan kebijakan berdasarkan UU serta petunjuk Peraturan Menteri (Permen) ESDM No. 43 Tahun 2015.
Dimana di dalam aturan tersebut bahwa pemerintah daerah memiliki kewenangan untuk mencabut IUP yang sebelumnya telah diterbitkan oleh Pemerintah daerah.
“Nanti Gubernur yang mencabut. Kita mengumumkan yang C&C saja, yang non C&C terserah mereka. Yang jelas, sisanya di Gubernur, harusnya dicabut. Kalau mereka nggak mencabut, kita akan koordinasi dengan KPK dan macam-macam,” tegas Bambang.
Sebelumnya beredar pemberitaan di media sosial yang menyebut sekitar 20 pemegang IUP telah menggugat pemerintah karena dinyatakan tidak C&C.
(Laporan: Dadangsah Dapunta)
Artikel ini ditulis oleh:
Dadangsah Dapunta
Eka