Warga menyaksikan pusat semburan lumpur di Desa Blang Aman, Kabupaten Aceh Utara, Aceh, Senin (25/4). Semburan lumpur bercampur gas menyembur ke udara setinggi 15 meter terjadi setelah pengeboran sumur sedalam 30 meter untuk mendapatkan air bersih di lahan milik warga. Peristiwa tersebut masih dalam penyelidikan pihak Dinas Pertambangan dan Energi kabupaten setempat. ANTARA FOTO/Rahmad/aww/16.

Jakarta, Aktual.com – Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian ESDM, Bambang Gatot Ariyono membantah adanya sekitar 20 gugatan dari pemegang izin usaha pertambangan (IUP) yang dinyatakan tidak clear and clean (C&C).

Hingga saat ini pihaknya telah menerbitkan sekitar enam ribu IUP, dan sisanya lebih dari 3 ribu dinyatakan pertambangan bermasalahan dan tidak mendapat sertifikat C&C.

“Mana, nggak ada, saya nggak digugat,” kata Bambang saat ditemui di Kantor Kementerian ESDM, Selasa (3/1).

Untuk selanjutnya, dia meminta kepada pemerintah daerah agar menjalankan kebijakan berdasarkan UU serta petunjuk Peraturan Menteri (Permen) ESDM No. 43 Tahun 2015.

Dimana di dalam aturan tersebut bahwa pemerintah daerah memiliki kewenangan untuk mencabut IUP yang sebelumnya telah diterbitkan oleh Pemerintah daerah.

“Nanti Gubernur yang mencabut. Kita mengumumkan yang C&C saja, yang non C&C terserah mereka. Yang jelas, sisanya di Gubernur, harusnya dicabut. Kalau mereka nggak mencabut, kita akan koordinasi dengan KPK dan macam-macam,” tegas Bambang.

Sebelumnya beredar pemberitaan di media sosial yang menyebut sekitar 20 pemegang IUP telah menggugat pemerintah karena dinyatakan tidak C&C.

(Laporan: Dadangsah Dapunta)

Artikel ini ditulis oleh:

Dadangsah Dapunta
Eka