Jakarta, Aktual.com – Kementerian ESDM membantah bahwa Permen ESDM No 42 tahun 2017 Tentang Pengawasan Pengusahaan Pada Kegiatan Usaha di Sektor Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) dapat merampas kewenangan Kementerian BUMN.
Dalam rilis yang diterima Aktual.com pada Kamis (20/7), dikatakan bahwa poin yang mengatur perlunya persetujuan Menteri ESDM jika terjadi perubahan kepemilikan saham, pengalihan interes dan kepengurusan perusahan, termasuk perubahan direksi dan/atau komisaris, hal itu dikatakan supaya pelaksanaan pembinaan dan pengawasan pengusahaan energi dan sumber daya mineral berjalan lebih efektif.
“Mengapa pengalihan Partisipasi Interes dan/atau pengalihan saham serta perubahan direksi dan/atau komisaris perlu diatur oleh Pemerintah? Agar pelaksanaan pembinaan dan pengawasan pengusahaan energi dan sumber daya mineral lebih efektif untuk mencapai maksud dan tujuan pengelolaan energi dan sumber daya mineral sesuai dengan amanat UUD 1945,” jelas siaran pers.
Kemudian ditegaskan bahwa aturan itu tidak dimaksudkan untuk mengatur mekanisme pergantian perubahan kepemilikan dan direksi/komisaris perusahaan BUMN secara korporasi.
“Untuk hal yang melakukan evaluasi dan persetujuan Pemerintah adalah Kementerian BUMN sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Dengan demikian, Permen ESDM No 42/2017 ini tidak mengatur lagi mekanisme pergantian perubahan kepemilikan dan kepengurusan perusahaan pada BUMN/BUMD,” dalam pernyataan pers.
Peraturan ini berlaku bagi semua badan usaha swasta dan koperasi yang melakukan kegiatan usaha di bidang energi dan sumber daya mineral.
Sebelumnya Center of Energy and Resources Indonesia (CERI) menilai Peraturan Menteri (Permen) ESDM Nomor 42 itu bertentangan dengan UU No 19 Tahun 2003 Tentang BUMN dan UU No 40 Tentang Perseroan Terbatas.
Karena di dalam Permen 42 tersebut memberikan kewenangan kepada Menteri ESDM untuk dapat menolak dan menyetujui perubahan atau pergantian direksi maupun komisaris perusahaan yang bergerak pada bidang usaha sektor ESDM, padahal sejatinya kewenangan itu berada pada Kementerian BUMN.
“Kalau Permen ESDM 42 benar dijalankan, maka akan bermunculan inisiatif dari kementerian lain seperti Kementrian Perhubungan, PUPR , Pertanian, untuk melakukan hal yang sama di sektornya masing-masing,” kata Direktur CERI, Yusri Usman kepada Aktual.com, Kamis (20/7).
Artikel ini ditulis oleh:
Dadangsah Dapunta
Arbie Marwan