Data Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan menunjukkan, untuk periode tarif bulan Mei 2017, untuk pelanggan bisnis besar, tarifnya adalah Rp1.115 per kWh, sementara Thailand Rp1.149 per kWh, Singapura Rp1.523 per kWh, Filipina Rp1.464 per kWh, dan Vietnam Rp1.456 per kWh.

Sementara untuk industri besar, pada periode tarif yang sama, tarif di Indonesia adalah Rp997 per kWh, sementara Thailand Rp1.034 per kWh, Singapura Rp1.382 per kWh, dan Filipina Rp1.417 per kWh.

Sebelumnya, laporan International Energy Consultants (IEC) yang dirilis bulan Mei 2016 lalu menunjukkan TTL (rata-rata semua pengguna) di Indonesia hanya 7 sen dolar AS per kWh atau sekitar Rp945 per kWh (kurs Rp13.500 per dollar), merupakan yang terendah dibandingkan Negara-negara lain yang dikaji, yakni Jepang (wilayah Kansai) sebesar 23,3 sen dolar AS per kWh, Hongkong 15,1 sen dolar AS per kWh, Filipina 14,6 sen dolar AS per kWh, Singapura 10,9 sen per dolar AS kWh, Thailand 9,9 sen dolar AS per kWh, Korea Selatan 9,5 sen dolar AS per kWh, Malaysia 8,8 sen dolar AS per kWh, dan Taiwan sebesar 8,7 sen dolar AS per kWh.

Pemerintah terus meningkatkan tata kelola dan mendorong agar PT PLN (Persero) terus melakukan efisiensi dalam menyediakan tenaga listrik bagi rakyat Indonesia.

Sepanjang tahun 2017, Pemerintah menerapkan kebijakan subsidi tepat sasaran, yaitu bagi 900 Volt Ampere (VA) rumah tangga mampu, Pemerintah menyesuaikan tarif tenaga listrik secara bertahap sejak 1 Januari sampai 30 Juni 2017. Selanjutnya, Pemerintah menetapkan bahwa sejak 1 Juli 2017 sampai 31 Desember 2017, tarif tenaga listrik tidak naik.

Pemerintah tetap melindungi masyarakat miskin dan tidak mampu dengan memberikan subsidi yang tepat sasaran. Tarif tenaga listrik bagi pelanggan listrik rumah tangga : a. 450 Volt Ampere (VA) sebesar Rp415 per kWh (Subsidinya Rp1.052 per kWh); b. 900 VA miskin dan tidak mampu sebesar Rp586 per kWh (Subsidinya Rp881 per kWh); c. 900 VA mampu sebesar Rp1.352 per kWh (Subsidinya Rp115 per kWh)

Artikel ini ditulis oleh:

Antara
Eka