Jakarta, Aktual.co — Jakarta, Aktual.co —  Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) I Gde Nyoman Wiratmaja mengatakan bahwa Pemerintah menghimbau sekaligus memberi kesempatan kepada para pelaku usaha di bidang distribusi gas bumi untuk membangun fasilitas infrastruktur.

“Jangka waktu untuk pembangunan ini masih dalam pembahasan,” kata Wirat seperti yang dikutip dari situs resmi Ditjen Migas, di Jakarta, Jumat (27/2).

Menurutnya, masa tenggang tersebut diberikan agar badan usaha yang telah memiliki izin tetap menjalankan bisnisnya. Hal tersebut juga terkait dengan perubahan Peraturan Menteri ESDM No 19 tahun 2009 tentang Kegiatan Usaha Gas Bumi Melalui Pipa.

“Dengan adanya revisi, kami tidak berharap mereka ditutup tetapi membangun fasilitas karena butuh banyak fasilitas. Kalau bisa semuanya bangun fasilitas,” ujar dia.

Pemerintah berencana merevisi Peraturan Menteri ESDM Nomor 19 tahun 2009  untuk menertibkan pelaku usaha di bidang distribusi gas bumi. Dalam perubahan ini, Pemerintah akan mewajibkan pelaku kegiatan usaha untuk memiliki infrastruktur. Hal itu ditujukan guna menghindari harga gas naik berkali lipat yang disebabkan banyaknya badan usaha yang hanya bermodalkan kertas.

Pada saat ini, jumlah pelaku usaha yang tidak memiliki fasilitas, sedikit lebih banyak dari pada yang berfasilitas. Jumlah pelaku yang berfasilitas sekitar 22 badan usaha.

Artikel ini ditulis oleh:

Eka