Jakarta, aktual.com – Melalui Peraturan Menteri (Permen) ESDM Nomor 16 Tahun 2016, pemerintah menetapkan ketentuan pemberian insentif harga gas kepada industri dalam rangka memacu tingkat produktifitas yang kompetitif.
Dalam aturan yang berisi 11 pasal ini, Menteri ESDM menetapkan harga gas bumi, dengan mempertimbangkan keekonomian lapangan, harga gas bumi di dalam negeri dan internasional. Kemampuan daya beli konsumen gas bumi dalam negeri, dan nilai tambah dari pemanfaatan gas bumi di dalam negeri.
Kemudian Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi (Dirjen Migas) Kementerian ESDM, I Gusti Nyoman Wiratmadja menjelaskan; untuk mendapatkan harga gas bumi tertentu, pengguna gas bumi tertentu mengajukan permohonan penetapan harga gas bumi tertentu kepada Menteri ESDM melalui Dirjen Migas.
“Permohonan diajukan dengan melampirkan rekomendasi dari Menteri Perindustrian. Dasar pertimbangannya yaitu kelengkapan laporan tahunan perusahaan yang sudah diaudit dan dokumen kontrak jual beli gas bumi eksisting,” papar Wirat dalam keterangan tertulis, Jumat (1/7).
Tahapan selanjutnya jelas Wirat, yaitu verifikasi yang dilakukan Dirjen Migas melalui tim task force terhadap permohonan penetapan harga gas bumi tertentu di titik serah Kontraktor, jenis industri dan sisa besaran penerimaan negara.
“Setelah mendapat persetujuan dari Dirjen Migas, Badan Usaha Pemegang Izin Usaha Niaga Gas Bumi wajib melakukan penyesuaian besaran harga gas bumi yang dijual kepada pengguna gas bumi,” pungkasnya.
Untuk diketahui Permen ini ditandatangani oleh Menteri ESDM, Sudirman Said sekitar dua minggu yang lalu, Permen ini merupakan bagian dari paket ekonomi jilid III pemerintahan Jokowi – JK yang digulirkan sejak 7 Oktober 2015 dengan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 40 Tahun 2016.
(Dadang Sah)
Artikel ini ditulis oleh:
Dadangsah Dapunta
Arbie Marwan

















