Jakarta, Aktual.com – Pemerintah segera menerbitkan regulasi baru dalam bentuk Peraturan Menteri (Permen) ESDM yang bertujuan mengatur pembukaan keran impor gas untuk menekan harga kebutuhan gas industri dalam negeri.
Direktur Jenderal Migas Kementerian ESDM, I Gusti Nyoman Wiratmaja Puja menjelaskan, dengan adanya permen baru itu nantinya diharapkan harga gas yang dipasok dapat kompetitif untuk pertumbuhan sektor industri.
“Kita siapkan Permennya, Permennya terbit deket-dekat ini,” kata Wiratmaja di Jakarta, Rabu (8/2)
Selain permasalahan Permen, pemerintah juga sedang mengkaji permasalahan infrastruktur yang mampu mendukung kebijakan tersebut. Disadari, pembangunan infrastruktur membutuhkan waktu dan partisipasi pihak investor untuk melakukan investasi.
“Jadi Permen dulu, kemudian harus ada storagenya juga,” tandasnya.
Sebagaimana diketahui, tingginya harga gas untuk industri menjadi keluhan bagi pelaku usaha, pasalnya dengan biaya produksi yang tinggi maka produk yang dihasilkan tidak mampu berkompetisi dengan produk negara luar.
Dengan demikian sektor industri Indonesia akan terlempar dari persaingan di kawasan Asia tenggara.
Adapun presiden Joko Widodo telah bertindak dengan menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 40 Tahun 2016 tentang Penetapan Harga Gas Bumi. Namun saat ini Prepres tersebut dirasa tidak berjalan efektif.
(Dadangsah Dapunta)
Artikel ini ditulis oleh: