Jakarta, Aktual.com – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) bersama Komisi VII DPR RI menyepakati asumsi dasar makro untuk harga minyak mentah Indonesia (ICP) sebesar 42 – 45 dolar AS/barel untuk Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RABN) tahun 2021.
Sementara itu, target lifting minyak dan gas (migas) juga ditetapkan 1,68 juta – 1,72 juta barel oil equivalen per day (BOEPD). Dalam paparan, disebutkan, lifting minyak bumi sebesar 690.000-710.000 barel oil per day (BOPD), dan lifting gas bumi sebesar 990.000-1,01 juta BOEPD. Sedangkan biaya penggantian atau cost recovery sebesar 7,5 – 8,5 miliar dolar AS.
Kesepakatan tersebut tercapai saat Rapat Kerja antara Kementerian ESDM dengan Komisi VII DPR di Komplek DPR Senayan, Jakarta, Senin (29/6).
Dalam kesempatan tersebut, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif juga menjelaskan bahwa penetapan asumsi dasar RAPBN 2021 sudah sesuai usulan dari Komisi VII DPR.
Sebelumnya, Arifin Tasrif menegaskan pagu indikatif Kementerian ESDM tahun 2021 telah diputuskan bersama Komisi VII Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI sebesar Rp6,84 triliun,
Besaran pagu indikatif ini, jelas Arifin, naik 10 persen dibandingkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan (APBN-P) Tahun 2020 yang mencapai Rp6,2 triliun.
Seperti tahun-tahun sebelumnya, belanja publik fisik mendapatkan porsi yang lebih besar dibandingkan belanja publik nonfisik dan belanja aparatur, yaitu sebesar 47,1 persen atau Rp3,22 triliun dari pagu indikatif Rp6,84 triliun tersebut yang akan digunakan antara lain untuk pembangunan jaringan gas untuk rumah tangga, konkit nelayan, konkit petani, konversi mitan ke LPG, PLTS Atap, pos pengamatan gunung api, geopark hingga peralatan mitigasi bencana geologi.
Sementara dana belanja publik nonfisik digunakan untuk pembinaan, pengawasan, pelayanan publik/perizinan, penyusunan kebijakan/peraturan, survei, penelitian dan pengembangan serta pendidikan dan pelatihan, telah dianggarkan sebesar Rp1,59 triliun atau 23,2 persen. Sekitar 29,7 persen atau Rp2,03 triliun lainnya dibelanjakan bagi keperluan aparatur seperti pembayaran gaji dan tunjangan, operasional dan pemeliharaan kantor, pengadaan peralatan kerja.