Jakarta, Aktual.com – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) dengan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) kembali melakukan kesepakatan kerjasama dalam mengantisipasi atau menanggulangi ancaman tindak terorisme di sektor ESDM.
Ruang lingkup kerjasama ini terdiri dari pelaksanaan pengamanan kegiatan usaha sektor ESDM meliputi pertukaran dan penjaminan kerahasiaan data dan informasi; serta melakukan monitoring dan evaluasi pelaksanaan pengamanan sektor ESDM.
“Saya menyarankan satu atau dua orang untuk latihan di sana paling tidak jadi LO jika menghadapi situasi seperti darurat. Instalasi on Shire kita banyak yang mudah ditargetkan,” kata Menteri ESDM, Ignasius Jonan di Jakarta, Selasa (18/7).
Pada saat yang bersamaan, Kepala BNPT Suhardi Alius menuturkan penanggulangan teroris mesti dilakukan dengan cara yang seefektif mungkin.
“Masalah teroris adalah masalah yang global, isu jadi concern di seluruh dunia bagaimana penanggulangan. Sekarang pendekatan kombinasi hard approace dan software approace,” ujarnya.
Berikut ruang lingkungan pengamanan:
a) Bidang ketenagalistrikan meliputi :
• Pelaksanaan pengamanan pada kegiatan usaha penyediaan tenaga listrik dari ancaman terorisme;
• Pertukaran dan penjaminan kerahasiaan seluruh data dan informasi
• Monitoring dan evaluasi pelaksanaan pengamanan pada kegiatan usaha penyediaan dan pemanfaatan tenaga listrik dari ancaman terorisme.
b) Bidang Minyak dan Gas Bumi meliputi :
• Pelaksanaan pengamanan pada kegiatan usaha hulu dan hilir minyak dan gas bumi dari ancaman terorisme;
• Pertukaran dan penjaminan kerahasiaan seluruh data dan informasi;
• Monitoring dan evaluasi pelaksanaan pengamanan pada kegiatan usaha hulu dan hilir minyak dan gas bumi dari ancaman terorisme.
c) Bidang Mineral dan Batubara meliputi :
• Pelaksanaan pengamanan pada kegiatan usaha Pertambangan Mineral dan Batubara dari ancaman terorisme.
• Pertukaran dan penjaminan kerahasiaan seluruh data dan informasi.
• Monitoring dan evaluasi pelaksanaan pengamanan pada kegiatan usaha Pertambangan Mineral dan Batubara dari ancaman terorisme.
d) Bidang Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi:
• Pelaksanaan pengamanan pada kegiatan Subbidang bidang Energi Baru, Terbarukan dan Konservasi Energi;
• Pertukaran dan penjaminan kerahasiaan seluruh data dan informasi Subbidang bidang Energi Baru, Terbarukan dan Konservasi Energi; dan
• Monitoring dan evaluasi pelaksanaan pengamanan pada kegiatan Subbidang bidang Energi Baru, Terbarukan dan Konservasi Energi dari ancaman terorisme.
(Dadangsah Dapunta)
Artikel ini ditulis oleh:
Dadangsah Dapunta
Eka