Mantan Menteri ESDM Arcandra Tahar saat memberikan materi diskusi di Jakarta, Kamis (8/9/2016). Diskusi yang laksanakan oleh salah satu relawan Jokowi mengambil tema " Membangun Kedaulatan Energi.

Jakarta, Aktual.com – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) diketahui sedang merancang regulasi baru terkait kesepakatan jual beli listrik (Power Power Purchase Agreement/PPA) yang akan dilakukan secara dinamis.

Wakil Menteri ESDM, Arcandra Tahar menjelaskan bahwa regulasi baru yang dimaksud akan diusahakan terbit secepat mungkin dan disusun dalam bentuk Peraturan Menteri (Permen).

“Nanti soal itu diatur dalam bentuk permen. Sedang dibikin semoga cepet ya. Semoga akhir tahun ini,” katanya di kawasan World Trade Center Jakarta, Kamis (8/12).

Adapun maksud dari skema dinamis diartikan apabila independent power producer (IPP) selaku pengembang pembangkit tidak mampu meyelesaikan tepat pada waktunya, maka IPP tersebut akan dikenakan sanksi.

Sebaliknya apabila off taker, yang dalam hal ini PT PLN (Persero) tidak siap transmisi sebagaimana waktu Commecial of Date (COD) yang telah disepakati dalam PPA, maka PLN akan dikenakan sanksi ganti rugi kepada IPP.

“Kalau IPP telat, dia kena pinalti. Tapi kalau mereka on time, dan PLN nggak ready, artinya PLN kena denda. Jadi delivery or pay atau take or pay. Selama ini kan hanya take or pay. It’s gonna be delivery or pay atau take or pay Jadi di depan harus tau dulu mau ngapain,” ujar Arcandra.

Dengan sistem seperti ini, pemerintah lebih yakin kedua belah pihak akan berpacu dengan kinerjanya untuk selesai pada waktu yang telah disepakati. Selain itu, mekanisme perjanjian dinamis dirasa lebih berkeadilan antara kedua belah pihak.

(Laporan: Dadangsah Dapunta)

Artikel ini ditulis oleh:

Dadangsah Dapunta
Eka