Jakarta, Aktual.com – Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Arcandra Tahar, menargetkan dampak perubahan skema pengembangan Blok migas menggunakan Cross Split mampu mengefisienkan waktu 2 hingga 3 tahun dibandingkan dengan skema sebelumnya.
Menurutnya, banyak aspek yang membuat waktu produksi menjadi lebih cepat. Selama ini tuturnya, proses pengembangan lapangan selalu mengalami debat yang berkepanjangan antara KKKS dengan SKK Migas dalam hal pembuktian kesesuaian biaya pengembangan yang akan dibebankan kepada negara.
Namun melalui skema Gross Split, Pemerintah yang diwakili SKK Migas dan KKKS tidak lagi mengalami perdebatan karena biaya pengembangan lapangan sepenuhnya akan ditanggung oleh KKKS.
“Soal time itu harapan saat diundangkan akan hemat 2 hingga 3 tahun,” katanya di Kementerian ESDM, Jumat (20/1).
Lebih lanjut dia memaparkan, biasanya dalam hal rekayasa, pengadaan, dan kontruksi (engineering, procurement and constructions/EPC) menelan waktu hingga mencapai 1 tahun belum lagi perdebatan membahas cost Front End Engineering Design (FEED) yang terkadang hingga sampai 3 tahun.
Dengan skema Gross Split, negara hanya perlu memastikan dengan cara memeriksa draf pengembangan dilakukan dengan cara yang baik.
“Perdebatan nanti bukan pada tataran cost. Negara tak peduli mau pakai teknologi apa, karena KKKS yang biayai. Selama ini negara yang biayai hingga berdebat panjang,” tandasnya.
Pemerintah baru-baru ini diketahui telah menerbitkan Permen ESDM No 8 Tahun 2017 tentang kontrak bagi hasil gross split. Penentuan bagi hasil ini sebagaimana yang tercantum dalam pasal 4 yaitu terdiri dari base split (bagi hasil awal), komponen variabel split dan komponen progresif split.
(Dadangsah Dapunta)
Artikel ini ditulis oleh: