Jakarta, Aktual.com – Direktur Jenderal Mineral Dan Batu Bara, Kementerian ESDM, Bambang Gatot Aryono merasa pemerintah telah berbuat baik kepada PT Freeport Indonesia untuk memastikan keberlangsungan operasi tambang yang ada di Papua.
Namun Bambang merasa keberatan apabila Freeport menuntut keistimewaan yang tidak lazim dilakukan oleh pemangku kebijakan dalam dunia pertambangan. Karena pada prinsipnya suatu kebijakan yang menjadi landasan hukum, harus berlaku sama terhadap perusahaan lainnya.
“Investment Stability, saya enggak yakin di luar negeri juga ada khusus untuk investment stability kepada investor tertentu, nggak yakin saya,” kata Bambang di Jakarta, Senin (20/3).
Bambang mencontoh, pada persoalan Freeport mematok perpajakan secara tetap atau nail down, hal ini tidak sesui dengan ketentuan perundang-undangan.
Dia minta ditunjukan sebagai referensi, negara mana yang memberikan kekhususan hanya untuk satu perusahaan saja dalam pengelolaan pertambangan. Dia tidak yakin hal itu ada kecuali hanya terjadi di Indonesia. Untuk itu, sudah seharusnya Freeport mematuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.
“Mungkin kalalu ada, dikasih tahulah saya, supaya saya bisa lihat nanti investment Stability seperti apa yang khusus ya, itu yang dikasih khusus seperti apa, misal pajak tetap, itu, saya enggak yakin,” tandasnya.
Laporan: Dadangsah Dapunta
Artikel ini ditulis oleh:
Dadangsah Dapunta
Arbie Marwan