Produk B20
Produk B20

Jakarta, Aktual.com – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menetapkan harga indeks pasar bahan bakar nabati (HIP BBN) pada Maret 2019 untuk jenis biodiesel sebesar Rp7.403/liter dan bioetanol Rp10.167/liter.

“Ketetapan ini mulai efektif berlaku sejak 1 Maret 2019,” ujar Kepala Biro Komunikasi, Layanan Informasi Publik, dan Kerja Sama (KLIK) Kementerian ESDM Agung Pribadi di Jakarta, Rabu (6/3).

HIP BBN tersebut untuk dipergunakan dalam pelaksanaan mandatori B20 dan berlaku untuk pencampuran ke minyak solar baik jenis bahan bakar minyak (BBM) tertentu maupun BBM umum.

Agung mengatakan HIP BBN biodiesel untuk Maret 2019 ini meningkat Rp388 per liter dibandingkan Februari 2019.

Kenaikan ini dilatarbelakangi peningkatan harga rata-rata minyak sawit mentah (crude palm oil/CPO) Kharisma Pemasaran Bersama (KPB) periode 15 Januari hingga 14 Februari 2019 yang mencapai Rp7.101/kg.

Besaran harga HIP BBN untuk jenis biodiesel tersebut dihitung menggunakan formula HIP yaitu (rata-rata CPO KPB + 100 dolar AS/ton) x 870 kg/m3 + ongkos angkut.

“Besaran ongkos angkut pada formula perhitungan harga biodiesel mengikuti ketentuan dalam Keputusan Menteri ESDM No 350 K/12/DJE/2018,” jelas Agung.

Sedangkan untuk jenis bioetanol terjadi penurunan harga setelah dihitung berdasarkan formula yang ditetapkan, yaitu (rata-rata tetes tebu KPB periode 3 bulan x 4,125 kg/L) + 0,25 dolar AS/liter sehingga didapatkan Rp10.235/liter untuk HIP BBN Februari 2019.

“Konversi nilai kurs menggunakan referensi rata-rata kurs tengah Bank Indonesia periode 15 Januari hingga 14 Februari 2019,” ungkap Agung.

HIP BBN ditetapkan setiap bulan dan dilakukan evaluasi paling sedikit enam bulan sekali oleh Direktur Jenderal EBTKE Kementerian ESDM.

Artikel ini ditulis oleh:

Antara
Arbie Marwan