Jakarta, Aktual.com — Inisiatif pemerintah untuk memberikan sejumlah insentif kepada Kontraktor Kontrak Kerjasama (KKKS) dengan alasan untuk mendorong intensitas eksplorasi di tengah lesunya harga sektor Migas, semakin intensif dalam bahasan pemerintah.

Kepala Pusat Komunikasi Publik Kementerian ESDM, Sujatmiko mengatakan sistem insentif yang dibangun akan sejalan dengan Rancangan Undang-Undang (RUU) Migas yang sedang dibahas di lembaga Legislatif.

“Target itu sejalan dengan pembahasan RUU Migas. Jadi paralel, target kita tahun ini selesai pembahasannya,” kata Sujatmiko di Kementerian ESDM, Jakarta, Selasa (17/5).

Dia menambahkan, dalam regulasi nantinya pemeritah menginginkan skema insentif diatur sedinamis mungkin, “Kawan-kawan di Migas sedang menyusun dynamic skill atau bagaimana nanti akan dikoordinasikan dengan Kemenkeu. Intinya government take berkurang tidak apa-apa, tapi industri jalan, lapangan kerja terbuka, ekonomi jalan, sehingga ekonomi nasionalnya meningkat, walaupun government take berkurang,” pungkas Sujatmiko.

Seperti diketahui bahwa Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi (Dirjen Migas), I Gusti Nyoman Wiratmadja mencatat telah terjadi penurunan pengajuan kesepakatan pra kontrak pada sektor migas.

Pemerintah khawatir jika persoalan ini tidak segera di tanggapi maka dalam jangka waktu yang panjang Indonesia akan mengalami krisis migas lantaran tidak menemukan cadangan baru.

Bukan hanya itu, banyak perusahaan yang telah menjalin kesepakatan kontrak eksplorasi melakukan  penundaan operasi sebagai langkah efisiensi biaya yang tidak ekonomis.

Para Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) mengajukan insentif penghapusan pajak eksplorasi dan perpanjangan waktu kontrak untuk menutupi waktu yang telah hilang dalam penundaan operasi.

“Untuk masa kontrak tahun 2016 paling banyak yang minta tambahan waktu. Karena pendapatan turun maka banyak untuk meminta tambahan waktu eksplorasi,” kata Wiratmaja di kantorny kawasan Kuningan Jakarta, Selasa (26/4).

Dia melanjutkan bahwa dari pihaknya menindak lanjuti atas berbagai usulan tersebut. Kemudian dia juga perlu koordinasi dengan kementerian terkait.

“Misalnya pajak impor barang, PPN, dan sebagainya. Selama ini baru PBB. Tapi ini harus dibahas sampai level Presiden, nanti Kementerian ESDM juga akan bersinergi dengan Kementerian Keuangan untuk membahas mengenai insentif eksplorasi ini,” tandas Wiratmaja.

Artikel ini ditulis oleh:

Dadangsah Dapunta
Arbie Marwan