Jakarta, Aktual.com – Keterlibatan pemerintah daerah diperlukan dalam menjaga keberlanjutan infrastruktur energi baru terbarukan (EBT). Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) meminta Pemda sebagai penerima manfaat memiliki tanggung jawab dalam memelihara infrastruktur EBT agar dapat beroperasi maksimal.
Dirjen Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi (EBTKE) Kementerian ESDM, Rida Mulyana mengungkapkan, pihaknya tidak memiliki sumberdaya yang cukup untuk merawat semua infrastruktur yang lokasinya berada di daerah-daerah terpencil di Indonesia.
“Untuk itu diperlukan upaya percepatan serah terima kepada Pemda,” ujar Rida dalam acara Seminar Nasional “Energi Baru Terbarukan, Antara Harapan dan Realita (Hasil Pemeriksaan BPK RI)” di Jakarta, Selasa (12/12).
Rida mengatakan, selama ini serah terima aset kepada Pemda yang terkendala oleh proses yang panjang, terutama dengan nilai di atas Rp10 miliar karena memerlukan izin Presiden. Hal itu tentu harus dipermudah. Untuk itu, pada masa mendatang dalam membangun infrastruktur EBT akan dibuatkan pernyataan kesanggupan Pemda untuk menyediakan lahan, menerima dan merawat yang akan dibuat sebelum aset tersebut dibangun.
Sejak 2011 hingga 2017 infrastruktur EBT yang sudah dibangun mencapai 738 unit dengan kapasitas sebesar 51.201 KW. Pembangkit listrik EBT tersebut merupakan pembangkit ramah lingkungan berskala kecil yang lokasi yang tersebar. “Umumnya di daerah terpencil, jadi membutuhkan biaya tinggi saat melakukan peninjauan untuk perawatan.
Di tempat yang sama, Anggota BPK, Rizal Djalil, mengungkapkan, potensi EBT yang dimiliki oleh Indonesia sangatlah besar. Namun, pemanfaatnya belum optimal dilakukan. Untuk itu, pihaknya terus mendorong pengoptimalan EBT. “Melihat pentingnya pengembangan EBT untuk mewujudkan ketahanan energi nasional, hal ini membuat BPK merasa perlu melakukan pemeriksaan kinerja atas kontribusi EBT dalam bauran energi nasional,” katanya.
Ia mengungkapkan beberapa kendala dalam penyerahan infrastruktur EBT oleh Kementerian ESDM. Permasalahan itu antara lain kerusakan, proses hibah di Kementerian Keuangan, serta penggantian kepala daerah.
Rida mengatakan, pihaknya menyiapak beberapa solusi mengenai permasalahan tersebut. Solusi yang dilakukan yaitu melakukan perbaikan aset yang mengalami kendala operasional (rusak ringan dan rusak berat) baik yang disebabkan oleh faktor alam (banjir/ longsor) dan operasional dengan menyegerakan serah terima aset kepada pemda agar memudahkan operasi dan perawatan. Selain itu, pihaknya terus melakukan edukasi dan sosialisasi pendataan serta melaksanakan kerjasama operasi dengan PT PLN (Persero).
Dadangsah Dapunta
Artikel ini ditulis oleh:
Dadangsah Dapunta