Pertagas (Antara)

Jakarta, Aktual.com – Menteri ESDM Ignasius Jonan mengeluarkan Keputusan Menteri (Kepmen) ESDM Nomor 434 K/12/MEM/2017 tentang Harga Gas yang berlaku hanyak untuk Industri di Wilayah Medan Sumatera Utara dan Sekitarnya.

Dia menjelaskan, regulasi ini bertujuan menjaga keberlangsungan pertumbuhan industri dan mewujudkan harga gas bumi yang dapat memberikan peningkatan nilai tambah dan daya saing di wilayah Medan dan sekitarnya,

“Dalam aturan tersebut dinyatakan, harga gas bumi untuk industri di wilayah Medan dan sekitarnya, dihitung berdasarkan komponen harga gas bumi hulu, tarif penyaluran dan biaya distribusi gas bumi,” kata Jonan melalui situs dirjen migas, ditulis Selasa (21/2).

Harga gas bumi hulu, tarif penyaluran dan biaya distribusi gas bumi tersebut, berlaku untuk seluruh jenis pengguna gas bumi di wilayah Medan dan sekitarnya.

Ditetapkan pula, kewenangan Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi untuk melakukan evaluasi terhadap harga gas bumi tersebut setiap tahun atau sewaktu-waktu apabila diperlukan.

Dalam prosesnya, Satuan Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) mengkoordinasikan penyesuaian harga gas bumi hulu di Sumatera Utara kepada produsen gas bumi.

Kemudian Badan Pengatur mengkoordinasikan dan menetapkan penyesuaian besaran tarif pengangkutan gas bumi melalui pipa.

Lalu Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi melakukan pemantauan dan menyampaikan laporan kepada Menteri ESDM setiap 6 bulan sekali.

(Laporan: Dadangsah Dapunta)

Artikel ini ditulis oleh:

Dadangsah Dapunta
Eka