Jakarta, Aktual.com – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) kembali berjanji akan menyelesaikan amandemen Kontrak Karya (KK) dan Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) pada tahun ini.
Direktur Jenderal Minerba, Bambang Gatot Ariyono menjelaskan bahwa saat ini Kementerian ESDM melaksanakan komunitas intensif dengan Kementerian Keuangan untuk merumuskan ketentuan terkait dengan aspek penerimaan negara.
“Amandemen kontrak/perjanjian merupakan perintah undang-undang yang sudah lama, sampai sekarang belum selesai. Maka, kami akan segera menyelesaikannya pada tahun ini,” ungkap Bambang Gatot Ariyono secara tertulis, Rabu (25/1).
Sebagaimana diketahui bahwa saat ini terdapat sebanyak 34 KK dan 74 PKP2B. Dari 34 KK tersebut, 9 KK telah menandatangani naskah amandemen, dan 25 KK diantaranya masih dalam proses penyelesaian atas 4 isu strategis, yaitu kelanjutan operasi pertambangan, penerimaan negara, kewajiban pengolahan dan pemurnian serta divestasi saham.
Sedangkan dari 74 PKP2B yang ada, 22 PKP2B diantaranya telah menandatangani naskah amandemen, 47 PKP2B dalam proses pembahasan amandemen, 4 PKP2B sudah diterminasi, dan 1 PKP2B dalam proses terminasi.
Proses renegosiasi KK dan PKP2B dimulai pada tahun 2009 setelah diterbitkannya Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba). Dalam Pasal 169 UU No. 4 Tahun 2009 diatur bahwa KK dan PKP2B dihormati sampai jangka waktu berakhirnya Kontrak/Perjanjian, dan ketentuan dalam KK dan PKP2B disesuaikan selambat-lambatnya 1 tahun sejak UU No. 4 Tahun 2009 diundangkan, kecuali mengenai penerimaan negara. Penyelesaian amandemen KK dan PKP2B.
Laporan: Dadangsah Dapunta
Artikel ini ditulis oleh:
Dadangsah Dapunta
Andy Abdul Hamid