“Sejak Januari 2017 hingga Mei 2018 ini, sudah ada 20 kontrak blok migas yang pakai gross split. Rinciannya 1 blok ONWJ, 5 blok hasil lelang 2017, 6 blok terminasi 2018, 4 blok hasil lelang penawaran langsung 2018 dan 4 blok terminasi 2019. Untuk lelang reguler 2018 hasilnya nanti diumumkan Juni 2019. Bisa nambah lagi,” jelas Agung.
Sementara itu, Wakil Menteri ESDM, Arcandra Tahar menyampaikan bahwa kontrak migas gross split tujuannya untuk mempercepat proses bisnis hulu migas. Sehingga waktu yang diperlukan sejak pertama kali cadangan migas ditemukan (first oil) hingga lapangan tersebut berproduksi tidak lagi membutuhkan waktu lama, yang sejak era tahun 2000-an bisa mencapai 15 tahun.
“Gross split ini menjadi pilihan kita karena kedepan tantangannya banyak. Terutama dalam hal mempercepat bisnis proses mulai dari eksplorasi sampai eksploitasi,” jelas Wakil Menteri ESDM, Arcandra Tahar.
Pemerintah juga telah memperbaiki iklim investasi migas melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 27 tahun 2017 dan PP Nomor 53 Tahun 2017 terkait insentif fiskal kontrak migas. Substansinya antara lain pada masa eksplorasi bea masuk sudah dibebaskan.
Pajak Pertambahan Nilai (PPN), Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (PPnBM), Pajak Penghasilan impor juga tidak dipungut biaya. Pajak Bumi Bangunan ada pengurangan hingga 100 persen. Sedangkan untuk periode eksploitasi juga bisa diberikan berdasarkan pertimbangan keekonomian.
Artikel ini ditulis oleh:
Andy Abdul Hamid