Jakarta, Aktual.com – Pemerintah mengklaim telah memberikan penurunan atau efisiensi biaya kapasitas sebesar 25-30 persen pada konsumen Operasi Paralel Pembangkit Tenaga Listrik dengan Jaringan Tenaga Listrik PT PLN (Persero).
Selama ini kata Dirjen Ketenagalistrikan Kementerian ESDM, Jarman, pengenaan biaya paralel yang diatur oleh PT PLN dirasakan masih terlalu tinggi oleh konsumen yang melakukan operasi paralel, untuk itulah pemerintah menerbitkan Permen No.1 Tahun 2017.
“Efisiensi biaya diperoleh dengan penggunaan daya mampu netto pembangkit (MW) sebagai basis perhitungan pada formula saat ini, dibandingkan penggunaan kapasitas daya terpasang (MVA) pada formula sebelumnya,” kata Jarman di Kantornya kawasan Kuningan Jakarta, Jumat (3/3).
Sebagai pemahaman bahwa operasi paralel merupakan sistem pengoperasian pada konsumen (umumnya industri) yang memiliki dan mengoperasikan pembangkit sendiri dalam rangka menjaga operasionalnya melalui interkoneksi (operasi paralel) dengan sistem PT PLN.
Operasi paralel pembangkit dilakukan sebagai cadangan (back-up) dan/atau tambahan (suplemen) untuk operasional pembangkit sendiri yang disambungkan pada jaringan PT PLN.
Kegiatan ini dilaksanakan dengan mempertimbangkan kemampuan kapasitas sistem PT PLN setempat dan mengacu pada grid code atau distribution code sebagai pembangkit listrik.
Oleh karena itu, untuk mendukung pelaksanaan operasi paralel, PT PLN wajib menyusun petunjuk teknis dan standar perjanjian untuk operasi paralel dan menyampaikan laporan pelaksanaannya secara berkala kepada Dirjen Ketenagalistrikan.
Laporan: Dadangsah Dapunta
Artikel ini ditulis oleh:
Dadangsah Dapunta
Arbie Marwan