“Ada komitmen Pertamina betul-betul mewujudkan premium disalurkan kepada yang berhak. Kita apresiasi Pertamina menjaga apa yang sudah diharapkan Pemerintah,” tegasnya.

Terlebih, perubahan sarfas bagi badan usaha berdampak pada segi finansial perusahaan. Mereka beranggapan pertalite dinilai memiliki margin yang lebih baik dibandingkan premium.

Perluasan Premium Meski pola perilaku konsumen BBM mengalami perubahan, Pemerintah tetap menjamin ketersediaan BBM jenis premium. Bahkan, Pemerintah akan memperluas Jenis Bahan Bakar Khusus Penugasan (JBKP) tersebut ke wilayah Jamali.

Pemerintah segera menyelesaikan regulasi baru sebagai dasar payung hukum baru dalam menjalankan tugas tersebut. “Sedang disusun revisi Perpres 191/2014. Kesepakatan yang dilakukan oleh Menteri ESDM, Menteri Keuangan dan Menteri BUMN dalam waktu singkat akan ditandatangani,” ungkap Fansurullah.

Jika regulasi tersebut rampung, BPH Migas akan segera bekoordinasi dengan Pertamina untuk membahas jumlah kouta subsidi premium. Data existing 2017, imbuh Fansurullah, akan dijadikan patokan dengan melihat indikator pertumbuhan ekonomi, laju jumlah kendaraan hingga potensi migrasi konsumsi dari pertalite ke premium.

Artikel ini ditulis oleh:

Andy Abdul Hamid