Jakarta, Aktual.co — Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Susilo Siswoutomo meluncurkan buku Peta Jalan Kebijakan Gas Bumi Nasional 2014-2030 dan Buku Cadangan Penyangga Energi yang mengupas detail kondisi terkini pengaturan industri gas nasional.
Peluncuran buku itu dilakukan oleh Wamen ESDM di Hotel Hollday Inn Jakan Juanda Kota Bandung, Kamis (17/10) malam.
“Buku ini dapat menjadi pedoman bagi, akademisi, praktisi, pengamat, stakeholder dan masyarakat yang tertarik untuk mengetahui detil kondisi terkini dan rencana pengaturan industri gas nasional,” kata Susilo Siswoutomo.
Buku peta jalan, terdiri dari sembilan bab, diawali dengan pendahuluan, sejarah gas bumi, infrastruktur, konsep harga, peran dan bentuk BUMN Penyangga Gas, regulasi dan tatakelola gas bumi serta keselamatan dan lingkungan.
Peluncuran ini merupakan hasil kerja sama hampir seluruh pemangku kepentingan industri migas di Indonesia dan didukung oleh 11 instansi pemerintah dan BUMN yang di pimpin oleh Wamen ESDM.
Menurut dia pasokan gas Indonesia dari existing supply diperkirakan akan mengalami defisit pada tahun 2019, dengan asumsi tidak terdapat tambahan volume gas yang diekspor dan kebutuhan dalam negeri yang tetap pada tingkat 4.549 BBTUD.
Proyek pengembangan lapangan gas yang saat ini dilaksanakan diharapkan dapat memenuhi kebutuhan dalam negeri hingga tahun 2027.
Untuk memenuhi target Dewan Energi Nasional (DEN) dalam pemenuhan Kebutuhan Energi Nasional pada tahun 2015 sebesar 8.249 BBTUD atau 20 persen dari bauran energi nasional maka masih diperlukan tambahan pasokan gas sebesar 3.000 BBTUD.
Kebutuhan gas bumi diperkirakan akan mengalami peningkatan yang cukup signifikan pada periode 2015-2025 yakni sebesar 6-7 persen per tahun.
“Tata kelola gas bumi harus dilakukan secara terstruktur dan memastikan terjadinya efisiensi dalam tiap tahap operasional,” katanya.
Selain undang-undang, sejak tahun 1975 telah diterbitkan 29 Peraturan Menteri ESDM dan 48 Keputusan Menteri ESDM yang mengatur pengelolaan gas bumi.
Cadangan Penyangga Energi (CPE) perlu segera dibentuk untuk menjamin ketahanan energi nasional dengan semakin meningkatnya ketergantungan impor BBM, LPG, dan minyak mentah dan adanya risiko gangguan pasokan untuk pemenuhan kebutuhan dalam negeri.
Penyediaan CPE adalah kewajiban pemerintah sesuai dengan UU 30/2007 tentang Energi yang bertujuan untuk antisipasi penanggulangan kondisi krisis energi.
“Diterbitkannya kedua buku ini, diharapkan menjadi sebagai pedoman dalam pengelolaan dan pemanfaatan energi di Indonesia kedepan,” katanya.
Terkait dengan ketersediaan sarana infrastruktur. Tanpa infrastruktur yang mumpuni,kata dia permasalahan minyak dan gas bumi nasional sulit terpecahkan. Ketersediaan infrastruktur itu untuk mensinergikan antara pasokan dan permintaan.
“Perlu ada regulasi yang mengatur perencanaan tersebut sehingga segala sesuatunya dapat berlangsung baik dan tepat sasaran, termasuk perencanaan penetapan harga,” katanya menambahkan.

Artikel ini ditulis oleh: