Ambil alih Freeport. (ilustrasi/aktual.com)

Jakarta, Aktual.com – Koalisi masyarakat sipil melihat adanya kejanggalan pada Kementerian ESDM dalam menjalan roda pemerintahan. Sikap melunaknya lembaga yang dipimpin oleh Ignasius Jonan terhadap PT Freeport hingga menerbitkan regulasi sebagai ‘karpet merah’ bagi perusahaan asal AS itu dinilai tindakan yang sudah keterlaluan. Padahal regulasi yang dikeluarkan tersebut bertentangan dengan tingkat hukum yang berada diatasnya.

“Terbitnya Permen ESDM No 28 Tahun 2017 tentang Perubahan Permen ESDM No 5 Tahun 2017 terkait dengan Perubahan KK menjadi IUPK, ini merupakan norma baru yang jelas-jelas bertentangan dengan UU Minerba No 4 Tahun 2009,” ujar kata Ketua Tim Kuasa Hukum Koalisi Masyarakat Sipil, Bisman Bhaktiar di Jakarta, Rabu (26/4).

Perlu diingat sebelum mengalami perubahan menjadi permen 28, aturan itu sedang berada dalam proses gugatan di lembaga yudikatif. Artinya, perubahan regulasi ini sekaligus sebagai upaya pengalihan poin gugatan, kendati pada permen hasil revisi itu juga terdapat kerancuan hukum.

“Sebagai catatan bahwa Permen No 28 Tahun 2017 diundangkan pada tanggal 31 Maret 2017 setelah Koalisi Masyarakat Sipil mengajukan gugatan ke MA, artinya ini upaya pengalihan pengaturan karena Permen No 5 Tahun 2017 telah digugat, maka dibuat Permen baru,” tandasnya.

(Dadangsah Dapunta)

Artikel ini ditulis oleh:

Dadangsah Dapunta
Eka