Jakarta, Aktual.com — Anggota Dewan Perwakilan Rakyat DPR-RI dari Komisi energi (VII), Kurtubi mengingatkan pemeritah agar berhati-hati dan tidak menambah beban bagi rakyat dalam memungut dana ketahanan energi (DKE).
Hal ini lantaran dia melihat adanya sikap ngotot dari pemeritah untuk memungut dana tersebut dari sektor hilir energi atau dari penjualan bahan bakar minyak (BBM) terhadap masyarakat.
“Dana ketahanan energi ini harus hati-hati terlebih ini akan dibebankan di sektor hilir,” tuturnya di Ruang GBHN Nusantara V, MPR RI Jakarta, Selasa (15/3).
Lebih lanjut menurutnya jika hal itu terjadi maka tidak ubahnya dengan pajak enegi. Dia menjelaskan bahwa pajak energi adalah pajak yang dikenakan kepada pengguna atau pembeli BBM agar mendorong rakyat menggunakan transportasi umum dan mengurangi penggunaan kendaran pribadi.
Namun pajak energi tersebut diterapkan apabila sarana transportasi umum sudah terbangun secara baik, akan tetapi faktanya sekarang pemerintah belum mampu secara maksimal menyediakan sarana transportasi umum untuk publik.
“DKE ini mirip-mirip seperti energy tax, pajak yang dibebankan kepada pengguna atau pembeli BBM, tujuannya dengan pajak BBM yang tinggi, rakyat terdorong untuk tidak menggunakan kendaraan sendiri lalu menggunakan angkutan umum, ini boleh kalau sitem angkutan umum sudah baik,” tuturnya.
Dengan demikian dia menilai kebijakan pemerintah untuk memungut DKE dari sektor hilir, sangat tidak tepat. “Maka kalau dibebankan lewat sektor hilir komponen penjualan BBM, ini saya pikir tidak tepat,” pungkasnya.
Artikel ini ditulis oleh:
Dadangsah Dapunta
Arbie Marwan