PT Freeport Indonesia

Jakarta, Aktual.com – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menegaskan bahwa status Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) Sementara yang dipegang oleh PT Freeport Indonesia (PTFI) saat ini bisa diperpanjang seiring akan berakhirnya masa tenggang waktu pada 10 Oktober nanti.

Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian ESDM, Bambang Gatot Ariyono mengungkapkan; meskipun hingga kini belum ada permohonan perpanjangan IUPK Sementara oleh PTFI, namun dia yakin hal ini tidak mengganggu izin eskpor konsentrat dan proses negosiasi.

“Status IUPK Freeport bisa diperpanjang,” kata Bambang di Kantor Kementerian ESDM, Senin (2/10)

Sebagaimana diketahui proses negosiasi antara Freeport dengan Pemerintah Indonesia masih berlangsung. Sebelumnya status operasi Freeport menggunakan Kontrak Karya (KK), namun UU berbentuk dengan UU No 4 Tahun 2009 atas keterlambatan Freeport membangun smelter.

Sebagai alternatif selama waktu negosiasi, Freeport beralih menjadi IUPK Sementara sebagai jalan memuluskan ekpor konsentrat.

Adapun perkembangan negosiasi, Pada Agustus lalu, Menteri ESDM, Ignasius Jonan bersama Menteri Keuangan, Sri Mulyani dan CEO Freeport McMoRan, Richard C. Adkerson menyampaikan lima pokok kesepakatan atas perundingan sengketa kedua belah pihak.

Untuk lima poin kesepakatan itu sebagai berikut:

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Nebby