Seorang pekerja melakukan pengecekan fasilitas pengolahan di 'rooftop' Residual Fluid Catalytic Cracker (RFCC) di area kompleks Kilang RU IV Lomanis, Cilacap, Jateng, Senin (14/9). Pertamina menyiapakan dua fase dalam program Refinery Development Master Plan (RDMP), yaitu pembangunan dan optimalisasi kilang hingga tahun 2023. ANTARA FOTO/Idhad Zakaria/kye/15.

Jakarta, Aktual.com — Pemerintah merencanakan pembangunan delapan kilang minyak mini berkapasitas 10.000 barel per hari untuk memenuhi kebutuhan bahan bakar minyak jenis solar yang kini masih impor.

Delapan kilang skala kecil tersebut berlokasi di Sumatera Utara, Selat Panjang Malaka, Riau, Jambi, Sumatera Selatan, Kalimantan Selatan, Kalimantan Utara, dan Maluku.

“Pembangunan kilang ini akan dilelang ke badan usaha,” ujar Direktur Pembinaan Program Migas Agus Cahyono Adi dalam keterangannya yang diperoleh di Jakarta, Jumat (19/2).

Menurut dia, kilang mini di Sumatera Utara akan dibangun di dekat Blok Rantau dan Pangkalan Susu.

Lalu, kilang Selat Panjang Malaka berada di dekat Blok Emo Malacca Strait dan Petroselat, Riau dekat dengan Blok Tonga, Siak, Pendalian, Langgak, dan WestArea, serta kilang Jambi di dekat Blok Palmerah, Mengoepeh Lemang, dan Karang Agung.

Selanjutnya, kilang di Sumatera Selatan berada di sekitar Blok Merangin III dan Ariodamar, Kalimantan Selatan di sekitar Blok Tanjung, Kalimantan Utara dekat Blok Bunyu Sembakung, Mamburungun, dan Pamusian Juwata, dan Maluku di sekitar Blok Oseil dan Bula.

“Nantinya, kilang hanya memproduksi solar karena prosesnya lebih sederhana dibandingkan premium,” ujarnya.

Agus juga mengatakan bahwa pertimbangan lain membangun kilang mini adalah efisiensi biaya pengangkutan minyak mentah karena kilang akan dibangun di dekat sumur minyak.

Dengan demikian, pembangunan kilang sekaligus bisa menekan biaya pemulihan (cost recovery) karena tidak perlu mengangkut minyak mentah ke penampungan terapung (floating storage) yang letaknya jauh.

Meski demikian, menurut dia, badan usaha yang memiliki izin usaha pengolahan minyak masih terbatas, yakni hanya PT Pertamina (Persero), PT Trans Pacific Petrochemical Indotama (TPPI), dan PT Tri Wahana Universal (TWU).

“Oleh karena itu, badan usaha lain dapat diberikan izin sementara sebagai syarat mengikuti lelang,” katanya.

Sebagai jaminan kepastian pasokan minyak mentah ke kilang minyak mini tersebut, lanjut dia, akan disusun Peraturan Menteri ESDM.

Artikel ini ditulis oleh:

Antara
Eka