Jakarta, Aktual.com – Upaya Kementerian ESDM inigin melakukan revisi terhadap Peraturan Pemerintah (PP) No.79/2010 tentang Biaya Operasi yang Dapat Dikembalikan atau biaya recovery, diperkirakan akan selesai lebih cepat .
Bahkan Pelaksana Tugas dan Penanggungjawab Kementerian ESDM, Luhut Binsar Panjaitan (LBP) menjanjikan revisi PP tersebut akan diselesaikan dalam jangka waktu satu minggu kedepan.
“Saya sudah bicara dengan pak Mardiasmo, itu akan diharapkan minggu depan sudah bisa selesai,” ujar LBP di Kantor Kementerian ESDM, Kamis Sore (18/8).
Lebih lanjut katanya perubahan atau revisi PP tersebut bertujuan untuk memancing gairah para KKKS agar melajukan usaha di sektor upstream terutama dalam hal eksplorasi.
“Ada beberapa item perubahan dalam PP itu sehingga dengan demikian orang investasi di Indonesia akan lebih mudah lagi, tidak seperti sekarang,” pungkasnya.
Sebelumnya hal ini juga pernah disampaikan mantan Menteri ESDM, Arcandra Tahar bahwa pemerintah tidak seharusnya membebankan pajak terhadap KKKS yang sedang melajukan eksplorasi.
Terlebih dalam suasana rendahnya harga minyak dunia, berpengaruh pada kemampuan finansial KKKS untuk melakukan pencarian sumber cadangan migas baru.
“Bagaimana caranya kegiatan eksplorasi tidak dipajakin dulu,” kata Arcandra. Pemerintah, katanya, baru bisa menerima manfaat dari kegiatan yang dilakukan kontraktor setelah minyak dan gas dihasilkan. (Dadangsah)
Artikel ini ditulis oleh:
Dadangsah Dapunta
Eka