Mantan Menteri ESDM Arcandra Tahar saat memberikan materi diskusi di Jakarta, Kamis (8/9/2016). Diskusi yang laksanakan oleh salah satu relawan Jokowi mengambil tema " Membangun Kedaulatan Energi.

Jakarta, Aktual.com – Melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), pemerintah pusat mengklaim skema partisipasi interest (PI) 10 persen untuk Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dalam pengelolaan blok Migas, tidak akan merugikan bagi Pemerintah Daerah (Pemda).

Wakil Menteri ESDM, Arcandra Tahar menjelaskan dalam Peraturan Menteri (Permen) yang tengah digodok, akan dispesifikkan bahasan yang memastikan saat BUMD masuk ambil bagian dalam proyek, pengembangan telah diyakini bernilai ekonomis.

“Dia masuk itu setelah dilakukan eksplorasi lalu dideclare bahwa itu komersial, menguntungkan untuk di develop, jadi dikatakan lapangan ini ekonomis di develop setelah ditemukan cadangan terbukti. Jadi mengurangi resiko dia rugi,” kata Arcandra di Jakarta, Selasa (15/11).

Berbeda dengan Mantan Ketua Tim Reformasi dan Tata Kelola Migas, Faisal Basri, sekaligus sebagai Ekonom dari Universitas Indonesia yang melihat skema seperti itu sebagai bentuk ketidakadilan pemerintah pusat terhadap Pemda.

Menurutnya skema terbaik bagi Pemda yang memiliki sumber migas, yakni dengan cara memberikan hak 10 persen dari setiap keuntungan yang diproduksi.

“Skema bagi saham itu bentuk ketidakadilan Pemerintah pusat, Pemda menghadapi resiko rugi kalau lapangan terjadi kayak kasus Lapindo. Sementara pemerintah pusat tidak mengalami kerugian apapun,” kata Faisal.

Belum lagi tambahnya, Jika pemda tidak mempunyai kemampuan finansial untuk mengambil saham 10 persen tersebut,  maka akan dimasuki investor nasional dengan cara kerja sama, padahal 10 persen tersebut sejatinya milik rakyat dimana lapangan Migas berada.

“Berikan saja itu keuntungan 10 persen ke Pemda. Lagian sangat jarang sekali BUMD punya modal untuk mengambil saham dari proyek yang besar. Akhirnya itu menjadi permainan swasta yang tidak menguntungkan rakyat daerah secara umum,” tandasnya.

Dadangsah Dapunta

Artikel ini ditulis oleh:

Reporter: Dadangsah Dapunta
Editor: Arbie Marwan