Jakarta, Aktual.com – Pemerintah merencanakan akan mengalihkan saham yang telah dimiliki dari perusahaan PT Freeport sebesar 9.36 persen ke dalam holding Badan Usaha Milik Negara (BUMN) sektor pertambangan.
Diakui oleh Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian ESDM, Bambang Gatot Ariyono bahwa wacana itu muncul setelah ada pertemuan dengan pihak Kementerian BUMN.
“Kemarin bahas divestasi, tapi bukan yang 10.64 persen, namun yang punya Pemerintah mau pindahkan ke holding, yang 9.36 persen. Prosesnya tinggal transfer,” kata Bambang di Kementerian ESDM, Rabu (16/11).
Sementara diketahui Kementerian BUMN yang dipimpin oleh Rini Soemarno telah melakukan konsolidasi untuk membentuk holding BUMN, tak terkecuali BUMN sektor pertambangan.
Adapun BUMN yang bergerak di sektor tambang terdapat empat badan usaha yaitu Aneka Tambang Tbk (ANTM), PT Bukit Asam Tbk (PTBA), PT Timah Tbk (TINS) dan Inalum.
BUMN tersebut nantinya akan dinamakan Indonesia Resource Corporation, dimana dari ke empat usaha itu, PT Inalum direncanakan akan menjadi induk perusahaan.
Hal lain yang perlu diketahui mengenai saham Freeport, sesungguhnya saat ini pemerintah juga sedang melakukan negosiasi dengan perusahan asal AS itu mengenai kewajiban divestasi sebesar 10.64 persen.
Mengacu kepada Peraturan Pemerintah Nomor 77 Tahun 2014 mengatur tiga kategori divestasi perusahaan tambang asing. Jika perusahaan tambang asing hanya melakukan kegiatan pertambangan maka divestasi sebesar 51 persen.
Jika perusahaan tambang melakukan kegiatan pertambangan dan terintegrasi dengan pengolahan dan pemurnian maka divestasi sebesar 40 persen dan jika perusahaan tambang asing melakukan kegiatan tambang bawah tanah (underground) maka divestasi 30 persen.
Untuk Divestasi Freeport dilakukan bertahap. Di mana pemerintah telah memiliki 9,36 persen. Freeport saat ini hanya diwajibkan melepas 10,64 persen saham dan di 2019 sebesar 10 persen saham.
(Laporan: Dadangsah Dapunta)
Artikel ini ditulis oleh:
Dadangsah Dapunta
Eka