Kewajiban penyediaan dispenser gas di SPBU ini, menurut Wirat, dilakukan secara bertahap dan sebelum aturan ini ditetapkan, Pemerintah telah melakukan sosialisasi kepada Hiswana Migas, PT Pertamina, PT PGN dan Gaikindo.
Mengenai kebijakan harga gas untuk transportasi, tidak diatur di Permen ini melainkan dalam aturan tersendiri. Harga bahan bakar gas saat ini Rp3.100 per liter setara Premium (lsp)
Sementara itu, untuk meningkatkan jumlah kendaraan yang menggunakan bahan bakar gas, Kementerian ESDM melakukan komunikasi intensif dengan Kementerian Perindustrian serta Kementerian Keuangan. Diusulkan agar pabrik mobil setiap memproduksi 400.000, dikenakan kewajiban menyediakan 5 persen kendaraan yang berbahan bakar gas.
“Mengingat mobil berbahan bakar gas ramah lingkungan, diusulkan pula agar mendapat perlakuan seperti mobil LCGC (low cost green car) yang pajaknya 0 persen,” tandas Wirat.
(Dadangsah Dapunta)
Artikel ini ditulis oleh:
Dadangsah Dapunta
Eka