Jakarta, Aktual.co — Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menyederhanakan perizinan usaha mineral dan batu bara dari 56 tahap menjadi 25 tahap dalam upaya menumbuhkan investasi di sektor ini.

“Penyederhanaan ini sebagai upaya reformasi birokrasi di ESDM agar layanan publik menjadi lebih baik dan akan berlaku efektif pada kepemimpinan menteri baru mendatang,” kata Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara Kementerian ESDM R Sukhyar di Jakarta, Jumat (24/10).

Ia mengemukakan penyederhanaan ini akan membuat pemerintah menjadi lebih aktif dalam mengendalikan dan mengawasi sektor pertambangan, atau tidak sebatas membuat peraturan dan menerima laporan.

“Selama ini pemerintah sibuk di meja saja karena memeriksa berkas perizinan, ini tidak baik juga. Namun dengan adanya reformasi birokrasi ini, maka nantinya lebih banyak di lapangan untuk melihat fakta yang terjadi,” ujar dia.

Ia mencontohkan, penyederhanaan izin akan terlihat secara nyata ketika perusahaan tambang memasuki proses ekplorasi karena ada lima tahapan yang dihilangkan Kementerian ESDM.

“Salah satu contohnya, biasanya seusai masa eksplorasi selama duta tahun berakhir maka harus mengajukan izin lagi jika belum berhasil. Namun dengan penyederhanaan ini boleh langsung jalan saja, cukup lapor, dan pemerintah tinggal menyesuaikan dengan fakta di lapangan,” kata dia.

Ketika ditanya mengapa penyederhanaan ini tidak dilakukan sejak lama mengingat telah lama dikeluhkan kalangan pebisnis tambang, R Sukhyar enggan membahasnya.

“Tidak usah melihat ke belakang, lebih baik terlambat daripada tidak sama sekali,” kata dia.

Kementerian ESDM menyederhanakan tahap perizinan minerba khusus bagian yang menjadi wewenangnya, sementara terkait dengan kementerian lain tetap tidak mengalami perubahan.

Saat ini, terdapat 16 instansi pusat dan daerah yang terkait izin minerba, antara pemerintah kabupaten/kota, pemerintah provinsi, Kementerian Kehutanan, Kementerian Perhubungan, Bapeten, Menkoinfo, Kemenkeu.

Kemudian, Pertamina, Badan Pertanahan Nasional, Badan Koordinasi Penanaman Modal, Kemenhan, Polri, Kemendag, Kemenperin, Kementerian Pekerjaan Umum, Kementerian Hukum dan HAM, dan Kemenakertrans.

Untuk tetap harmonisnya hubungan antarkementerian, maka Kementerian ESDM hanya menyederhanakan tahapan perizinan yang berada di dalam wewenangnya.

Sementara ini, terdapat 101 izin pertambangan yang berada dibawah wewenang Kementerian ESDM dengan rincian 56 izin berada dibawah wewenang penuh, 25 izin dibawah Kementerian ESDM dan kementerian/lembaga lain, dan 25 perizinan yang menjadi wewenang kementerian/lembaga lain dan pemerintah daerah.

“Kami mengharapkan, reformasi ini juga terjadi pada kementerian lain sehingga iklim investasi di Indonesia semakin baik,” ujar dia.

Artikel ini ditulis oleh:

Eka