Jakarta, Aktual.com – Pelaksana Tugas (Plt) Menteri ESDM Luhut Binsar Panjaitan mendorong revisi UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Mineral dan Batubara rampung akhir 2016 agar dapat membereskan masalah fasilitas pengolahan dan pemurnian mineral (smelter) yang masih minim penyelesaian.
“Kami sepakat revisi UU Minerba harus selesai Desember,” kata Luhut dalam rapat kerja dengan Komisi VII DPR RI di Jakarta, Kamis (1/9).
Ia mengatakan revisi UU Minerba yang sudah masuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas) diharapkan selesai akhir tahun ini agar pembangunan smelter bisa selesai pada 2017 sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2014 dan Peraturan Menteri ESDM Nomor 1 Tahun 2014.
Dalam aturan tersebut, perusahaan tambang mineral yang tidak bisa mengejar target penyelesaian smelter dilarang mengekspor hasil tambangnya ke luar negeri.
Revisi UU Minerba diyakini juga akan memberikan relaksasi ekspor konsentrat bagi para perusahaan tambang.
“Teknis (relaksasinya) nanti saya akan bicarakan. Tapi yang jelas berkeadilan. Artinya tidak hanya berlaku pada beberapa perusahaan atau beberapa komoditas saja,” katanya menambahkan akan ada delapan komoditas yang akan diakomodir dalam relaksasi UU Minerba itu.
Luhut menuturkan pemerintah dan parlemen akan berupaya semaksimal mungkin agar revisi UU Minerba bisa menghasilkan perbaikan.
“Dulu kita mungkin agak teledor, setelah keluar UU Minerba pada 2009 itu tidak segera kita buat peraturan pelaksanaannya sehingga semua terlambat. Akibatnya, terjadilah beberapa smelter yang bermasalah. Sekarang kami ingin perbaiki supaya smelter ini bisa jalan,” pungkasnya.
Artikel ini ditulis oleh:
Antara