Jakarta, Aktual.com – Pemerintah tidak akan memenuhi permintaan PT Freeport agar memberlakukan secara khusus melalui skema pajak nail down atau lex specialis (tidak terikat pada peraturan baru yang muncul di kemudian hari setelah kontrak tersebut diteken) jika merubah Kontrak Karya (KK) menjadi IUPK.
Wakil Menteri ESDM, Arcandra Tahar menyampaikan bahwa pemerintah telah memberikan kebijakan fiskal melalu payung hukum, namun pemerintah tidak boleh memberlakukan Freeport secara khusus dalam aturan hukum.
“PP sudah diteken Presiden, Permen diteken Menteri. Semua harus sama kedudukan sama di mata hukum,” Katanya di Jakarta, Kamis (19/1).
Sebagaimana diketahui, pemerintah baru saja menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2017 tentang Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara yang kemudian disusul aturan turunannya berupa Peraturan Menteri (Permen) ESDM No.05 Tahun 2017 dan Permen ESDM No.6 Tahun 2017.
Dalam aturan itu, Pemerintah memberikan izin ekspor konsentrat jika Freeport merubah status kontraknya menjadi IUPK.
Sejauh ini Freeport telah menyampaikan proposal kesediaannya kepada pemerintah untuk berganti menjadi IUPK. Namun Freeport tidak mau dikenakan perpajakan secara prevailing.
Yang Freeport ingin yaitu perubahan kontrak menjadi IUPK serta mendapatkan izin ekspor konsentrat, namun perpajakannya tetap seperti Kontrak Karya yang berlaku secara nail down.
(Laporan: Dadangsah Dapunta)
Artikel ini ditulis oleh:
Dadangsah Dapunta
Eka