Dia menuturkan bahwa pihaknya belum mengambil keputusan apa pun terkait hal tersebut dan wacana harga khusus batu bara untuk kebutuhan khusus pembangkit listrik adalah usul PT PLN kepada Menteri ESDM.
“Kementerian ESDM belum membahas dan membicarakan usulan tersebut. Untuk sampai pada satu keputusan, terlebih mesti mendengar masukan kedua belah pihak yang berkepentingan, yaitu PT PLN, perusahaan pembangkit (IPP), dan perusahaan penghasil batu bara. Dengan demikian diharapkan akan tercapai titik temu yang bisa mengakomodasi kepentingan semua pihak,” kata dia secara tertulis, Kamis (14/9).
Selin itu dia menegaskan bahwa harga energi primer untuk pembangkit listrik adalah salah satu komponen penentu tarif listrik, sehingga masih ada sejumlah komponen penentu tarif lainnya yang bisa diefisienkan oleh PT PLN untuk menghasilkan biaya produksi yang makin kompetitif dan tarif listrik yang makin terjangkau oleh masyarakat luas.
Laporan: Dadangsah Dapunta
Artikel ini ditulis oleh:
Dadangsah Dapunta
Andy Abdul Hamid