Ketiga, Kepmen ESDM Nomor 1825 K/30/MEM/2018 tentang Pedoman Pemasangan Tanda Batas Wilayah Izin Usaha Pertambangan atau Wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus Operasi Produksi.
Keempat, Kepmen ESDM Nomor 1826K/30/MEM/2018 tentang Pedoman Permohonan, Evaluasi, dan Persetujuan Pemberian Rekomendasi Ekspor Mineral Logam Hasil Pengolahan dan Mineral Logam dengan Kriteria Tertentu.
Yang terakhir, yaitu Kepmen ESDM Nomor 1827 K/30/MEM/2018 tentang Pedoman Pelaksanaan Kaidah Teknik Pertambangan yang Baik dan Keputusan Menteri ESDM Nomor 1828 K/30/MEM/2018 tentang Pedoman Kerja Pejabat yang Ditunjuk.
Dalam Kepmen ESDM Nomor 1824 K/30/MEM/2018, Pemerintah mengharuskan perusahaan menetapkan pedoman pelaksanaan pengembangan dan pemberdayaan masyarakat yang terdiri atas: Pedoman Penyusunan Cetak Biru (Blue Print) Pengembangan dan Pemberdayaan Masyarakat, dan Pedoman Penyusunan Rencana Induk Pengembangan dan Pemberdayaan Masyarakat, tercantum dalam dengan format, seperti yang terlampir di dalam kepmen.
Kepmen ESDM Nomor 1826K/30/MEM/2018 selain mengatur ambang batas hasil pengolahan, juga diharuskan untuk menandatangani pakta integritas yang berisikan keharusan untuk melaksanakan kewajiban peningkatan nilai tambah komoditas mineral logam dengan membangun fasilitas pengolahan dan pemurnian baik sendiri atau kerja sama pengolahan dan pemurnian dengan pihak lain.
Artikel ini ditulis oleh:
Andy Abdul Hamid