1. Pemanfaatan data hasil kegiatan survei umum, studi bersama, eksplorasi, eksploitasi, untuk tujuan evaluasi dan pengolahan data di dalam negeri atau luar negeri.
2. Kegiatan eksplorasi dan eksploitasi untuk tujuan pembukaan data (disclose data) dalam rangka pengalihan interest, termasuk pembukaan data secara virtual.
Perizinan sebagaimana dimaksud pada ayat 1 di atas meliputi perizinan yang di dalamnya terdapat modal dalam negeri atau modal asing.
Lebih lanjut, pelaksanaan pendelegasian wewenang pemberian perizinan, sebagaimana dinyatakan dalam Pasal 2 ayat 1, Direktur Jenderal Migas menunjuk Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Direktorat Jenderal Migas dengan status penugasan sebagai perwakilan Direktorat Jenderal Migas Bumi Kementerian ESDM untuk ditempatkan di Badan Koordinasi Penanaman Modal.
Penunjukan PNS dengan status penugasan tersebut, ditetapkan dengan keputusan Direktur Jenderal Migas. Selanjutnya, PNS yang ditunjuk dengan status penugasan ini mempunyai tugas membantu penyelesaian dan memberikan konsultasi dalam proses pemberian perizinan serta berkoordinasi dengan Direktorat Jenderal Migas sesuai dengan standar operasional prosedur yang ditetapkan oleh Dirjen Migas.
Artikel ini ditulis oleh:
Dadangsah Dapunta
Wisnu